JAKARTA - Seleksi 45 calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) memasuki tahap krusialSaat ini KY mulai fokus menginvestigasi rekening para CHA
BACA JUGA: Nazaruddin Dikepung Ancaman Pemecatan
Agar investigasinya lebih menyeluruh, KY juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Penelusuran rekening itu sendiri diperkirakan memakan waktu hingga pertengahan pekan depan
BACA JUGA: Nazaruddin Keliling di Asia Tenggara
Nantinya, data itu akan menjadi patokan dalam memantau keuangan hakim agung selama menjabatSaat yang bersamaan, tim PPATK kabarnya sudah mulai melakukan analisis
BACA JUGA: Andi Nurpati Tahan Surat Asli Hingga 2010
Nantinya, hasil penelusuran itu akan berbentuk deskripsi dan analisisRekening yang bakal diperiksa adalah milik pribadi, keluarga maupun kerabat yang dilaporkan CHADiharapkan, penelitian itu bisa selesai dalam satu minggu kedepan.Dari rekening tersebut, transaksi yang diperiksa KY adalah keluar msuknya uang dalam rentang waktu enam bulan ke belakangSetelah data terkumpul, institusi tersebut lantas menyocokkan masing-masing laporannya"Akan ada rapat khusus untuk ituRencananya, 1 Agustus akan dilaporkan ke DPR," tandas komisioner KY Taufiqurohman Syahuri.
Dari pemeriksaan itu, nantinya akan diserahkan kepada DPR hanya 30 namaKY berjanji akan serius dalam menelusuri rekening tersebut untuk mendapatkan CHA yang tepatSebab, hasil investigasi sementara tim KY telah menemukan CHA yang kekayaannya yang melimpah
Taufiq mengungkapkan, dari beberapa CHA itu ada yang memiliki rumah hingga 7 tempatNah, kekayaan seperti itu juga akan ditelusuriApa didapat dari kerja pribadi atau berasal dari warisanNamun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak jika ada transaksi nakal menggunakan fresh money"Kalau tidak terdeteksi mau apa," tuturnya.
Setelah PPATK memberikan laporan lengkap dan dicocokkan KY, pihaknya baru melalukan klarifikasi pada CHAKhususnya mereka yang rekeningnya dinilai mencurigakanKalau dinilai aman, maka CHA bisa lolos ke seleksi berikutnya.
Disamping itu, KY juga masih menunggu informasi yang diberikan masyarakat terkait background 45 CHA ituSeperti yang dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kemarin (7/7)Mereka mendatangi KY untuk menyerahkan rekam jejak CHA"Selanjutnya, kami serahkan ke KY untuk menyeleksi," ujar Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan usai menemui Ketua KY Eman Suparman.
Dalam kesempatan itu, mereka juga memberi masukan kepada KY untuk melakukan seleksiYakni, menilai bagaimana hakim selama ini memutuskan perkaraSelain itu, tingkah laku CHA selama ini juga harus termonitor"Penekanannya pernakah hakim itu menerima suap dan penguasaannya pada perkara," urainya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari internal Peradi sebenarnya sudah ada beberapa nama yang dinilai tidak layak menjabatNamun, lima nama itu belum dia sampaikan karena Peradi tidak ingin menyebutnya terlebih dahulu"Proses verifikasi kami sendiri bakal selesai pekan depan dan langsung di sampaikan ke KY," tegasnya(dim/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Arifin Sudah Bisa Tertawa
Redaktur : Tim Redaksi