JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dikepung sejumlah ancaman sanksiBukan hanya ancaman sanksi pemecatan keanggotaan dari partai, proses pemecatan sebagai anggota DPR juga sudah mulai berjalan
BACA JUGA: Nazaruddin Keliling di Asia Tenggara
Kemarin (7/7), Badan Kehormatan (BK) DPR telah memanggil Sekjen MK Janedri MBACA JUGA: Andi Nurpati Tahan Surat Asli Hingga 2010
Selama hampir dua jam, lembaga etik DPR itu mengorek kesaksian dan keterangan Janedri terkait kasus upaya pemberian sejumlah uang terhadap yang bersangkutan oleh NazaruddinSelain menyertakan sejumlah bukti dan saksi, Janedri secara khusus juga membuatkan kronologi pertemuan dan komunikasi antara dirinya dengan Nazaruddin
BACA JUGA: Syamsul Arifin Sudah Bisa Tertawa
"Nah, persoalan apakah itu menyudutkan Pak Nazar atau tidak, itu bukan kapasitas saya menjawab, saya hanya sampaikan apa adanya pada BK," ujar Janedri, usai dimintai keterangan BK DPR, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.Selain kasus suap sesmenpora, Nazaruddin memang juga dibelit sejumlah kasus lainnyaDiantara yang juga mencuat beberapa waktu, adalah laporan upaya pemberian uang terhadap JanedriOleh Janedri, uang tersebut lantas dikembalikan ke kediaman Nazaruddin
Seperti diketahui, jika nanti BK memutuskan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Nazaruddin, maka sanksi pemecatan melalui penggantian antar waktu (PAW) sebagai anggota dewan sudah menantiWakil Ketua BK Nudirman Munir belum memastikan, spesifik kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait Nazaruddin"Ya, yang pasti, kasus-kasus belakangan ini yang menyita perhatian publik," ujar Nudirman.
Nudirman menyatakan, BK DPR tidak punya domain memecat NazaruddinMeski berstatus tersangka, pihaknya hanya bisa memberi rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan NazaruddinBaru nanti jika yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi terdakwa, maka BK DPR bisa merekomendasikan pemberhentian sementara.
Adapun jika status Nazaruddin jadi terpidana dan memilik hukum tetap, Nudirman mengatakan, Nazaruddin bisa diberhentikan dari anggota DPR"Tapi status -status itu kan wilayah aparat penegak hukum, BK hanya merekomendasikan kepada pimpinan DPR," terang politikus Partai Golkar itu.
Sementara itu, internal Partai Demokrat sepertinya sudah gerah dengan ulah MNazaruddinWacana pemecatan mantan Bendahara Umum itu dari Partai Demokrat tampaknya tidak sulit untuk mendapat persetujuan.
Anggota Dewan Pembina PD Syarif Hasan yang juga Menkop dan UKM menyambut positif jika ada pemecatan dalam forum Rakornas yang direncanakan pada 23 Juli mendatang"BaguslahNamun agenda pastinya saya belum tahuYang jelas intinya konsolidasi," kata Syarif sebelum mengikuti sidang kabinet di Kantor Presiden, kemarin (7/7).
Dia menjelaskan, forum Rakornas dimaksudkan untuk melakukan konsolidasi di tubuh partai berlambang Mercy itu"Kalau konsolidasi itu macam-macamBagaimana kader-kader demokrat harus betul-betul solid," tutur Syarif.
Sementara itu, Dewan Kehormatan (DK) Demokrat yang pernah menjatuhkan sanksi pencopotan Nazaruddin dari posisi Bendum memilih menyerahkan pada proses hukum"(DK) sudah selesaiIni kan sudah (ranah) hukum," kata EE Mangindaan yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu.
Mengenai pemecatan Nazaruddin, dia berpendapat, harus memenuhi persyaratan tertentuMisalnya yang bersangkutan berhalangan tetap"Berhenti dari DPR juga begitu, ada aturannya," katanyaMangindaan mengatakan belum ada pembicaraan ke arah pemecatan"Masih belum," ucapnya.
Senada, anggota DK yang lain, Jero Wacik juga mengatakan menyerahkan masalah Nazaruddin pada proses hukum"Demokrat tidak akan mencampuri dan saya juga minta orang lain jangan mencampuri," tegasnya.
Ketua Departemen Informasi dan Komunikasi DPP PD Ruhut Sitompul mengungkapkan, jika saat ini, Nazaruddin sesungguhnya sudah mendapat Surat Peringatan 1 dari partaiSurat somasi tersebut disampaikan kepada yang bersangkutan lewat saudaranya yang juga anggota DPR dari Demokrat MNassir"Kalau saya sih sebenarnya sudah pecat saja, merusak citra partai," kata Ruhut(dyn/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Tak Bisa Tangkap Nazaruddin di Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi