Tanpa Lewat Kapolri, Mendagri Tolak Permohonon Izin Pemeriksaan

Kamis, 22 September 2011 – 18:12 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau mengeluarkan izin pemeriksaan untuk anggota DPRD yang diajukan pihak kepolisian jika permohonannya tidak diteken KapolriSikap Gamawan ini ditunjukkan ketika merespon permohonan izin pemeriksaan dua anggota DPRD Jateng, yakni Drs Mustofa dan Doni Meiyudin, SH, yang diajukan Polda Jateng.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, pada prinsipnya Mendagri tidak menolak permohonan izin dimaksud

BACA JUGA: Anas Dikonfirmasi dengan Pengakuan Nazar dan Rosa

Hanya saja, Gamawan berupaya konsisten menjaga aturan yang berlaku.

Terkait kasus dua anggota DPRD Jateng itu, kata Reydonnyzar, kemendagri melayangkan surat jawaban sebagai jawaban pengajuan izin dari Polda Jateng yakni surat Nomor R/Res.1.11/2115/VII/2011/Dit Reskrim tertanggal 15 Juli 2011 dan Nomor R/Res.1.11/2116/VII/2011/Dit Reskrim tertanggal 15 Juli 2011
Surat balasan mendagri tertanggal 28 Juli 2011 Nomor:356/3403/OTDA dan Nomor 356/3404/OTDA, yang menyatakan belum dapat memenuhi permohonan tersebut

BACA JUGA: Gelar Perkara Tak Ubah Status Zainal

Alasannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku


Donny, panggilan Reydonnyzar, menegaskan, Mendagri tidak pernah melindungi siapa pun

BACA JUGA: Mahfud Tepis Tudingan Saling Sandera

"Mendagri sangat menghormati hukum dan tidak akan mengintervensi hukumMendagri juga tidak akan mempersulit, apalagi menolak surat izin pemeriksaan bila surat itu telah sesuai hukum yang berlakuKami tidak bisa memenuhi permohonan bila cacat hukumMendagri sangat menyesalkan anggapan bahwa mendagri mempersulit pemberian izin, padahal sebenarnya surat tersebut cacat hukum," ujar Donny kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/9).

Dijelaskan Donny, surat permohonan izin dari Polda Jateng itu tidak sesuai dengan pasal 340 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 2003, jo pasal 53 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2004, jo Surat Kapolri Nomor:R/1583/VI/2007 tanggal 21 Juni 2007 perihal mekanisme permintaan izin Presiden RI dan Mendagri untuk memeriksa bupati, wakil bupati, anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.

Sesuai ketentuan tersebut, lanjut Donny, untuk memeriksa anggota DPRD harus mendapatkan izin mendagriDan untuk mengajukan surat permohonan izin kepada mendagri, sesuai surat Kapolri dimaksud, harus dilampiri Laporan Polisi, SPDP, Surat Perintah Penyidikan, Resume Lap Ju Kasus, dan Gelar Perkara.

"Yang penting juga harus dipahami bahwa surat Kapolri tersebut mengatur bahwa surat permohonan izin tersebut harus ditandatangani Kapolri, atas rekomendasi peserta gelar perkara, yang pesertanya juga dari unsur Menko Polhukam, Mendagri, Kapolri, dan Jaksa Agung," ujar birokrat yang lama selokah di AS itu.

Lebih lanjut, ahli keuangan itu membeberkan, ketentuan dimaksud telah diatur dalam angka 3 huruf (d) surat Kapolri"Bahwa berdasarkan keputusan rapat gelar perkara, Kapolri akan membuat surat atau tidak membuat surat yang ditujukan ke mendagri, untuk melakukan pemeriksaan kepada anggota dewan dimaksud," terang jubir kemendagri yang dekat dengan kalangan jurnalis itu.

Lantas, apa langkah kemendagri selanjutnya? Donny menjelaskan, kemendagri akan mempertanyakan kepada Kapolri terkait kasus di Jateng ituLangkah ini diambil, lanjutnya, semata-mata untuk menghormati kebijakan Kapolri terkait mekanisme dan tata cara pengajuan izin pemeriksaan, sesuai surat Kapolri Nomor:R/1583/VI/2007 dan praktek yang telah berlaku selama ini.

"Kami sangat respek dengan Kapolri dan menghormati aturanOleh karenanya, Mendagri sangat menyesalkan anggapan telah mempersulit permohonan izin pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Jateng tersebut," pungkas Donny(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud: MK Laporkan Tindak Pidana, Bukan Mafia Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler