JAKARTA -- Vonis ringan (empat tahun) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Anggodo Widjojo, terdakwa kasus suap dan dugaan menghalangi penyidikan KPK, mengusik banyak pihakKarena itu, Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan untuk menelusuri putusan tersebut
BACA JUGA: Volume Kendaraan Naik 100 Persen
"Akan kami lihat, ada kejanggalan dalam putusan itu atau tidak," kata Koordinator Bidang Pelayanan Masyarakat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim KY Zainal Arifin kepada Jawa Pos kemarin (4/9)
BACA JUGA: Aktivis Lingkungan Australia Kritik Pemerintah RI
Namun, Zainal enggan berkomentar banyak tentang dugaan hakim tipikor memvonis dengan tidak adil
BACA JUGA: KPK Incar Miranda-Nunun
"Sampai sekarang belum kami terima," ucap pria kelahiran Bondowoso pada 1940 ituLebih lanjut Zainal mengatakan, bila telah menerima salinan putusan, KY melakukan eksaminasiNah, dari situ KY bisa menelusuri putusan hakim tipikor bermasalah atau tidakSebab, dari putusan itu akan tecermin perilaku para hakim, apakah bermasalah atau tidakMisalnya, ada perbedaan antara pertimbangan dan amar putusan"Pokoknya, kami siap menindak kalau mereka (hakim tipikor) terbukti salah," imbuhnya
Hal senada disampaikan oleh Koordinator Bidang Hubungan Antarlembaga KY Soekotjo SoepartoDia mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau masyarakat luas lain melapor kepada KY jika menganggap ada kejanggalan dalam putusan sidang Anggodo
Menurut alumnus Fakultas Hukum UI tersebut, sebaiknya KPK juga menunjukkan bukti-bukti yang mengarah ke ketidakprofesionalan para hakimSebab, KY pun akan menelusurinya dari bukti-bukti ituMeski tidak bisa mengubah putusan hakim, jika benar-benar para hakim terbukti bersalah, KY menindak mereka dengan tegas
Selain akan melapor kepada KY, KPK dalam waktu dekat mengajukan banding untuk putusan terhadap AnggodoYang menjadi keberatan KPK, Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa Anggodo tidak terbukti menghalang-halangi penyidikan sesuai dengan pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono mencontohkan, ulah direktur PT Saptawahana itu, yang melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas nama Anggoro serta melaporkan pimpinan KPK ke Mabes Polri, merupakan upaya menghalang-halangi penyidikan
Sementara itu, upaya banding KPK atas vonis Anggodo dinilai sebagai langkah tepat oleh kubu Ari MuladiKuasa hukum Ari, Sugeng Teguh Santosa, menguraikan bahwa vonis Anggodo yang menggugurkan dakwaan kedua soal upaya menghalang-halangi penyidikan tidaklah tepat. "Ada beberapa alasanPutusan hakim yang menggugurkan pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tidak tepat," tutur Sugeng kemarin.
Sugeng memaparkan, putusan tersebut kontradiktifTerbuktinya dakwaan pertama, yakni Anggodo bermufakat jahat dengan Ari dan Eddy Sumarsono, lanjut dia, merupakan fakta hukum yang mendukung dakwaan kedua"Karena itu, sudah seharusnya KPK mengajukan banding atas putusan bebas untuk dakwaan kedua," imbuhnya.
Selain itu, tutur Sugeng, terdapat dugaan pelanggaran hukum acara dalam sidang perkara yang juga menyeret dua pimpinan KPK, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra MHamzah, tersebutSebab, dalam sidang majelis hakim tidak membuka maupun memperdengarkan rekaman pembicaraan Anggodo dengan beberapa penegak hukum yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009
Batalnya pemutaran rekaman pembicaraan tersebut menjadi salah satu alasan majelis hakim untuk membebaskan Anggodo dari dakwaan kedua"Terkait dengan putusan bebas tersebut, Komisi Yudisial harus memeriksa majelis hakim sidang Anggodo," ujar dia(kuh/ken/c11/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU Optimis Idul Fitri 1431 Bersamaan
Redaktur : Tim Redaksi