jpnn.com - PEKANBARU - Satuan Reserse Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru, berhasil meringkus BD (17) dan AD (17) tersangka pembobol mobil dengan modus pecah kaca di Jalan Garuda Gang Pribadi kelurahan Labuh Baru Kecamatan Payung Sekaki, Senin (13/4) sore.
Kedua tersangka ini ditangkap tak lama setelah membobol mobil Grand Livina milik D (42) warga perumahan Lily Spring Garden, Pekanbaru di Jalan Gunung Sulaiman Kecamatan Payung Sekaki, Senin (13/4). Saat itu pelaku berhasil menggondol laptop dan Iphone 4.
BACA JUGA: Hendak Beli Bakso, Siswi SMA Malah Dipaksa Layani Dua Pria
"Saya kaget saat melihat kaca mobil dibagian belakang sebelah kanan sudah pecah. Barang-barang saya sudah tidak ada," ujar D saat melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Payung Sekaki, Senin (13/4).
Mendapat laporan korban, tim buser langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendeteksi keberadaan pelaku dari aplikasi Find My Iphone yang dicuri pelaku.
BACA JUGA: Sadis.. Pelajar SMK Digorok, Motor Digondol
Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengejar pelaku yang terlacak berada di sebuah rumah di Jalan Garuda Gang Pribadi kelurahan Labuh Baru Kecamatan Payung Sekaki.
Saat penggerebekan, selain meringkus pelaku, polisi juga menemukan barang bukti laptop dan Iphone 4 milik korban di rumah pelaku. Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti lainnya, yang diduga hasil kejahatan kedua tersangka turut diamankan.
BACA JUGA: Bawa Sandal dari Malaysia Didalamnya Diselipin Sabu-sabu
Diantaranya empat unit laptop, 11 buah tas laptop, satu koper mini, sembilan buah tas sandang, dua buah gitar, dua tas sandang perempuan, dua unit Kamera digital, empat buah jam tangan, tujuh unit hp berbagai merk, sembilan buah senjata tajam jenis samurai dan keris.
Selain itu, ada juga enam buah kaca mata berikut kotaknya, satu buah hardisck, empat buah flesdiss, satu kalung salib rantai putih, dua buah remot Tv, tiga buah stik PS 3, satu buah siku digital, 15 buah sarung hp dan tablet, enam buah dompet, satu buah VCD player, sembilan buah cas laptop, enam buah cas hp, tujuh buah mouse laptop, dan sepucuk senapan angin.
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardi Masri Marbun membenarkan bahwa seluruh barang bukti tersebut ditemukan dikamar milik penadah berinisial W, yang berhasil kabur saat penggerebekan petugas.
"Kedua pelaku ini datang ke rumah tersebut untuk menjual laptop dan Iphone milik korban kepada W. Saat penggerebekan itu W sendiri berhasil kabur meloloskan diri dari kejaran petugas," ujar Kapolsek.
Terhadap kedua pelaku berikut barang bukti yang diamankan, selanjutnya dibawa petugas ke Mapolsek Payung Sekaki untuk proses lebih lanjut.
"Pengakuan keduanya, mereka telah 12 kali melakukan aksi pecah kaca diwilayah Pekanbaru. Selain itu mereka juga pernah terlibat kasus jamret."ucap Nardi.(fit/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesal tak Diberi Duit Rp 50 Ribu, Istri Dicekik hingga Tewas
Redaktur : Tim Redaksi