JAKARTA—Polri menetapkan lima penyidik yang terlibat penanganan perkara Gayus Tambunan, dalam status terperiksaIni setelah polri memeriksa tiga perwira menengah dalam dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin internal polri.
Tiga terperiksa baru itu Kombespol Pambudi, Kombespol Eko Budi Sampurno dan AKBP Mardiani
BACA JUGA: BC Tangkap SS Senilai Rp7 Miliar
Mereka adalah anggota Diteksus, yang dinilai terlibat dalam penanganan kasus senilai Rp 25 miliar itu.Sebelumnya telah ditetapkan sebagai terperiksa Direktur Ekonomi Khusus (Direksus) Brigjen (pol) Raja Erizman dan Kapolda Lampung, Brigjen (pol) Edmon Ilyas
"Untuk kasus dugaan markus itu adanya penyalahgunaan rekayasa kasus sudah tujuh tersangka, kaitan dengan kode etik profesi terperiksa sudah lima orang,’’ ujar, Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang, di Jakarta, Senin (5/4) petang.
Sementara tujuh tersangka itu antara lain Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung (mantan pengacara Gayus), Lambertus Palang Ama (mantan pengacara Andi Kosasih) dan Alif Kuncoro, seorang pekerja bengkel
BACA JUGA: Upaya KLB KNPI Terus Digalang
Dua lainnya adalah penyidik polri yakni Kompol Arafat dan dari bagian administrasi penyidikan, AKP Sri SumartiniBACA JUGA: Cawagub Dilaporkan ke Satgas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunci di Gayus, Bukan Buyung
Redaktur : Soetomo Samsu