Lagi, Anggota DPRD Sumut Tersangka

Selasa, 10 Maret 2009 – 20:31 WIB
JAKARTA- Anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka aksi unjuk rasa maut 3 Februari 2009 bertambah lagiKapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menyebutkan, wakil rakyat Sumut yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AL

BACA JUGA: Mabes Polri Gagal Bawa Pulang Anggotanya Yang Ditahan Malaysia

Menurut mantan Kapolda Sumut itu, AL merupakan salah satu aktor intelektual aksi anarkis yang menyebabkan tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat.
 
"Jumlah tersangkanya bertambah lagi
Tersangka ini bernama AL

BACA JUGA: Roswita Akui Rekaman Rapat Dimatikan

Dia seorang anggota DPRD Sumut," ucap Bambang Hendarso usai bertemu dengan para pimpinan media massa di Mabes Polri, Jl.Trunojoyo No.1, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).
 
Lebih lanjut Bambang HD menjelaskan, anggota DPRD Sumut berinisial AL itu dijadikan tersangka karena punya peran penting dalam aksi unjuk rasa 3 Februari itu
Dengan kata lain, AL dijadikan tersangka karena ada bukti-bukti awal yang menunjukkan dia berperan sebagai aktor intelektual aksi yang menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) itu

BACA JUGA: Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka

Hanya saja, karena izin pemeriksaan dari Mendagri Mardiyanto belum juga diterima, penyidik kepolisian Poltabes Medan belum bisa memintai keterangan AL.
 
Dari keterangan Bambang HD itu sekaligus diketahui bahwa surat izin yang dikeluarkan mendagri belum sampai ke Poltabes MedanPadahal, Mendagri Mardiyanto sudah mengeluarkan izin untuk keperluan pemeriksaan dimaksud dan surat itu sudah dikirim ke Kapolri pada 5 Maret 2009Hal itu berdasarkan keterangan Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang kepada JPNN pekan laluDijelaskan Saut, tidak akan maksud dari mendagri untuk memperlambat pengeluaran izin tersebutSemua permohonan izin pemeriksaan yang diajukan ke mendagri selalu diberikanHal ini, kata Saut, sebagai bentuk menghormati proses hukumDikatakan Saut, surat permohonan izin pemeriksaan sejumlah DPRD Sumut baru diterima Depdagri pada 26 Februari laluPadahal, surat permohonan tertanggal 20 Februari 2009Lantaran sejumlah agenda mendagri tugas ke luar Jakarta, surat izin baru bisa ditandatangani hari iniDia berpesan, semua pihak tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantuan Hukum BI Butuh Dana di Bawah Rp 50 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler