"Rekaman itu memang dimatikan, karena sifatnya rapat terbatas," kata Roswita singkat.
Dijelaskan, dimatikannya rekaman itu memang biasa dilakukan, karena kedua rapat tersebut (3 Juni dan 22 Juli 2003, Red) hanya dihadiri peserta terbatas
BACA JUGA: Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka
Lagipula, lanjut dia, itu sudah menjadi ketentuan dari peserta, lantaran hal ini menyangkut SDMSeperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 M ke sejumlah anggota DPR RI di Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004
BACA JUGA: Bantuan Hukum BI Butuh Dana di Bawah Rp 50 M
Dana tersebut disebut-sebut sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi yang dikucurkan untuk menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU BI dan penyelesaian masalah BLBI.Sementara itu, saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait pemadaman rekaman itu, Roswita tak banyak berbicara
BACA JUGA: 257 Lokasi Panas Bumi Bakal Beroperasi
Terlihat dia terbata-bata menjawab pertanyaan JPU KPK."Yang jelas, saya tidak tahu apa alasan rekaman itu dimatikan, karena yang mematikan adalah petugas, atas permintaan Pak Aulia Tantawi Pohan," ungkapnya(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AJI Jakarta Buka Pengaduan Pekerja Media
Redaktur : Tim Redaksi