Roswita Akui Rekaman Rapat Dimatikan

Selasa, 10 Maret 2009 – 17:44 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Hukum Bank Indonesia (BI) Roswita Roza, mengakui tak ada rekaman mengenai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 3 Juni dan 22 Juli 2003 laluHal itu disampaikannya saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Aulia Tantawi Pohan, di Pengadilan Tipikor, Selasa (10/3).

"Rekaman itu memang dimatikan, karena sifatnya rapat terbatas," kata Roswita singkat.

Dijelaskan, dimatikannya rekaman itu memang biasa dilakukan, karena kedua rapat tersebut (3 Juni dan 22 Juli 2003, Red) hanya dihadiri peserta terbatas

BACA JUGA: Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka

Lagipula, lanjut dia, itu sudah menjadi ketentuan dari peserta, lantaran hal ini menyangkut SDM
Di samping itu, kedua rapat itu juga tidak membicarakan status uang yang diambil dari rekening Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 M ke sejumlah anggota DPR RI di Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004

BACA JUGA: Bantuan Hukum BI Butuh Dana di Bawah Rp 50 M

Dana tersebut disebut-sebut sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi yang dikucurkan untuk menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU BI dan penyelesaian masalah BLBI.

Sementara itu, saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait pemadaman rekaman itu, Roswita tak banyak berbicara
Dia hanya terpaku seolah-olah bingung harus menjawab apa

BACA JUGA: 257 Lokasi Panas Bumi Bakal Beroperasi

Terlihat dia terbata-bata menjawab pertanyaan JPU KPK.

"Yang jelas, saya tidak tahu apa alasan rekaman itu dimatikan, karena yang mematikan adalah petugas, atas permintaan Pak Aulia Tantawi Pohan," ungkapnya(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AJI Jakarta Buka Pengaduan Pekerja Media


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler