Lagi, DPR Minta Menkes Tutup Omni

Selasa, 08 Desember 2009 – 21:43 WIB
JAKARTA- Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning mengatakan DPR akan kembali meminta Menteri Kesehatan untuk mencabut izin operasi RS Omni Internasional

Permintaan serupa sebenarnya sudah disampaikan DPR periode 2004-2009 yang dengan tegas meminta Menkes mencabut izin Rumah Sakit (RS) Omni Internasional Kota Tangerang

BACA JUGA: SBY Beberkan Prestasi Berantas Korupsi

Namun, permintaan DPR itu hingga kini belum direalisir oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Kesehatan.

"DPR sudah minta Menkes segera mencabut izin Omni Internasional karena sudah mengusik rasa keadilan masyarakat
Akibatnya, berbagai kemungkinan bisa saja menimpa setiap orang yang punya urusan dengan Omni Internasional

BACA JUGA: KPK akan Dibunuh Lewat Penyadapan

Jika saja izin Omni Internasional dibekukan, selain menyelesaikan masalah sekaligus menjadi shock therapi agar kejadian ini tidak terulang lagi oleh pihak manapun," kata Ribka Tjiptaning, di DPR Jakarta, Selasa (8/12).

Dijelaskan Ribka, dalam praktek sehari-hari banyak rumah sakit yang berperilaku dan bertingkah seperti Omni yang memperlakukan pasien secara tidak wajar
Bahkan lebih buruk dari apa-apa yang dialami Prita

BACA JUGA: Menguak Proyek Raksasa Asahan

"Hanya saja mereka tidak tahu harus berkeluh kesah kemanaSementara Prita masih punya tempat untuk berkeluh kesah kepada temannya lewat internetCoba bayangkan dengan orang-orang miskin yang mengalami hal serupa dengan Prita,” tanya Ribka.

Menurut Ribka, sebenarnya UU Kesehatan yang baru sudah melarang rumah sakit mengkasuskan keluhan pasiennya dalam berurusan dengan rumah sakit manapun di Indonesia"Termasuk keluhan Prita dalam email yang ditujukan kepada teman-temannyaDalam undang-undang itu menegaskan pasien yang tidak mendapatkan pelayanan yang sepatutnya dari rumah sakit bebas bicara bahkan kepada media sekalipunTermasuk hak pasien dan keluarganya untuk mendapatkan penjelasan tentang biaya dan penyakit serta tindakan medis yang dilakukan rumah sakit,” tegasnya.

Sebelum adanya vonis Pengadilan Tinggi Banten, Ribka mengira kasus ini sudah selesai dengan cara damai"Ternyata pihak Omni Internasional malah menambah soal baru dengan mengajukan gugatan perdata terhadap Prita hingga Prita didenda Rp204 jutaSaya pikir, dalam waktu dekat DPR kembali mendesak Menkes untuk mencabut izin Omni Internasional sebelum masyarakat memberikan reaksi yang lebih keras lagi," imbuh Ribka.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prita Siap Salurkan Koin ke Rakyat Kecil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler