Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy bersiap-siap melaporkan dua bekas kepala Kejaksaan Tinggi, seorang bekas Kepala Kejaksaan Negeri dan dua Kepala Seksi ke polisi, jika bagian pengawasan Kejagung menemukan bukti kuat, para jaksa itu melakukan tindak pidana umum.
Tapi, menurut Marwan, jika bukti-buktinya mengarah pada tindak pidana khusus, Kejaksaan Agung tidak akan melaporkannya ke polisi, melainkan langsung menanganinya.
Yang pasti, lanjutnya, lima jaksa itu telah dicopot dari jabatan merekaPencopotan itu, katanya, merupakan bagian dari upaya membersihkan jaksa-jaksa nakal yang menggerogoti citra Korps Adhyaksa.
Lima jaksa itu, menurut Marwan, sedang diproses oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
“Ada dua kajati yang dicopot dan sedang diproses
BACA JUGA: PT Harus Bisa Tampung Seluruh Ideologi Partai
Mereka menjadi jaksa biasa saja, tidak ada jabatan strukturalnya lagiNamun, Marwan tidak mau menyebut secara jelas identitas dua bekas kajati yang tengah diproses tersebut.
“Sebab keputusannya belum disampaikan
BACA JUGA: Demokrat Cegah Intervensi Pemilihan Capim KPK
Nanti juga ada waktu bagi mereka untuk membela diriMarwan juga bercerita tentang tiga jaksa lain yang dicopot dari jabatan mereka dan tengah diproses Bidang Pengawasan Kejagung.
“Di daerah Maluku Utara ada dua kepala seksi dan satu kepala kejari yang dicopot
BACA JUGA: KY: Ada Pelanggaran Kode Etik Hakim
Saya lupa nama-nama mereka,” ujarnya.Dua kepala seksi itu, kata Marwan, dicopot karena melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka sebuah perkaraSedangkan kepala kejari itu melakukan pelanggaran berupa penggelapan dana operasional kantor.
Marwan setuju agar setiap jaksa yang melakukan pelanggaran diberikan sanksiSelain sanksi, upaya pengembangan diri dan peningkatan kemampuan jaksa juga perlu terus dilakukanDengan demikian, dia berharap masyarakat akan percaya terhadap kinerja Kejaksaan.
“Kami berikan sanksi sesuai pelanggarannyaBisa sanksi administratif, penurunan pangkat, pemindahan, pencopotan dan pemecatan sampai pada urusan pidanaMemang harus tegaTapi, kami juga memberikan reward bagi jaksa-jaksa yang berprestasi,” ujarnya.
Saat ini, ujar Marwan, tidak ada alasan lagi bagi jaksa untuk bermain curang, memeras, menipu, memperjualbelikan perkara atau pasal-pasal“Sudah ada renumerasiKalau masih suka begitu, kebangetan namanyaYang sudah kelewatan, ya dipecat saja,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Marwan, kian banyak anggota masyarakat yang melaporkan perkara ke KejaksaanLaporan-laporan itu harus diselesaikan, tak boleh diselewengkan para jaksa.
“Silakan masyarakat mengawasi penanganan kasus-kasus ituKalau ada laporan, langsung kita tindak lanjuti jika kuat buktinyaKejaksaan tidak mau menjadi bulan-bulanan masyarakat karena ulah sejumlah jaksa yang melanggar hukum,” katanya.
Sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan diberi kewenangan internal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap jaksa-jaksa nakalSelain itu, Jamwas berwenang melakukan eksaminasi terhadap kinerja para jaksa.
“Kalau ada jaksa yang melakukan kesalahan, saya tidak ragu-ragu menindakKami memang harus meningkatkan integritas dan kapabilitas jaksa,” katanya.
Salah satu titik perhatian dalam upaya pengawasan jaksa, kata Marwan, adalah dengan menginstruksikan kepada seluruh jaksa untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)“Kalau tidak dilaporkan, akan saya pecatItu perluSaat ini sudah hampir 60 persen melaporkan kekayaannya,” katanya.(rmol/rm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 60 Imigran Timur Tengah Terdampar, Terombang-ambing di Selat Sunda
Redaktur : Tim Redaksi