jpnn.com, PONOROGO - Jajaran Satreskrim Polsek Siman, Ponorogo, Jatim berhasil menangkap Siswoyo, pelaku penipuan berkedok dukun penggandaan uang.
Dalam aksinya, pelaku memakai jubah warna putih dan berpura - pura membaca mantra untuk memanggil makhluk gaib, agar uang mahar milik korban yang dimasukkan ke dalam genthong bertambah banyak.
BACA JUGA: Masih Ada Dukun Pengganda Uang yang Beraksi
Bapak berusia 40 tahun ini nekat menipu rekannya sendiri, yakni Muhammad Sabil, warga Desa Kepuh Buruh.
Dalam aksinya berawal, pelaku memperkenalkan diri ke korban dan mengaku mampu menggandakan uang dengan syarat ada uang mahar.
Agar korban lebih percaya, pelaku mengenakan jubah warna putih, sesaji dan membawa dua genthong untuk ritualnya.
Namun, sebelum ritual dimulai, pelaku mengisi uang mainan terlebih dahulu ke dalam dua genthong tanpa sepengetahuan korban.
BACA JUGA: Duh, Masih Saja Ada yang Percaya Dukun Pengganda Uang
"Selanjutnya, pelaku membacakan doa serta mantra memanggil makhluk ghaib, yang konon bisa menggandakan uang 4 x lipat dari nilai uang mahar tersebut," ujar AKP Dwi Agus, Kapolsek Siman.
Sedangkan di tengah ritual, pelaku menyuruh korban meletakkan uang mahar di atas kain mori dan dimasukkan ke dalam gentong.
Atas doa pelaku, uang yang ada di dalam genthong bertambah banyak dan ditunjukkan langsung ke korban.
BACA JUGA: Bisa Gandakan Uang Dengan Kain Putih, Masih Percaya?
Korban pun percaya meski yang ditunjukkan tersebut uang palsu. Selanjutnya, pelaku menyarankan agar uang di dalam genthong terus bertambah banyak, maka korban harus menambah uang mahar dan juga melakukan ritual lagi secara bersama - sama di hari berikutnya.
"Setelah selama 17 bulan lamanya, anak korban mencurigai pelaku, sebab uang yang ada dalam genthong tersebut tak kunjung diberikan, justru pelaku meminta terus uang mahar ke orangtuanya," imbuh Dwi.
Atas kecurigaan ini, Agus yang tak lain anak korban melaporkan pelaku ke Polsek Siman dan langsung menangkapnya bersama petugas.
Sedangkan dalam penangkapannya, pelaku dan anak korban sempat kejar - kejaran hingga pelaku terjatuh dan masuk kolam.
Sementara korban mengalami kerugian hingga Rp 12 juta, sebab hampir setiap ritual korban menyerahkan uang sekitar Rp 3 juta - Rp 4 juta.
Selanjutnya, pelaku ditangkap petugas dan terjerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setor Rp 90 Juta agar Tajir, Bungkusan Isinya Kertas
Redaktur & Reporter : Natalia