Lagi, Empat Terhukum Maisir Dicambuk

Selasa, 31 Mei 2011 – 09:18 WIB

ACEH -- Meski sempat mendapat sorotan dari Amnesty International, penerapan hukum cambuk di Nangroe ceh Darussalam (NAD) jalan terusKemarin, ada empat warga yang dihukum cambuk

BACA JUGA: Serempet Pekerja Tol, WN Rusia Tak Ditahan

Nama-nama terhukum maisir yaitu Taofik bin Abu Bakar Abdullah (53) warga desa Durian, kecamatan Rantau, Atam, Okky Riansyah Putra bin Udin, warga desa Rantau Pauh, kecamatan Rantau, Atam


Dua lagi, Naharadi bin Seyo (47) warga desa Bukit Paya, kecamatan Manyak Payed, Atam dan Mukhtar Efendi bin Abu Nurairah  Lubis (48) warga desa Perdamaian, Kuala Simpang Atam.

Seperti diberitakan Rakyat ACeh (grup JPNN), selain dihadiri warga masyarakat dan Muspida Plus Aceh Tamiang Uqubat Cambuk tersebut juga dihadiri oleh Kajati Aceh, Muhammad Yusni, SH.

Setelah acara uqubat cambuk dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti daun ganja dan sabu-sabu

BACA JUGA: Cabuli Siswi SMP, Diganjar 43 Bulan

Ganja yang dibakar tersebut seberat 157 Kg dan shabu seberat 48 gram


Ganja dan sabu-sabu tersebut merupakan BB dari bulan Januari 2011 hingga Mei 2011

BACA JUGA: Polisi Bekuk Kawanan Curanmor Manula

Dibanding priode yang sama tahun lalu angka ini mengalami peningkatan signifikanKajari Kuala Simpang, MBasyar Rifai, SH mengharapkan agar para generasi muda untuk tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkotika karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi juga tidak mau mencabut penerapan hukum cambuk.Mantan gubernur Sumbar menilai, pernyataan sikap Amnesty International itu hanya sebuah pendapat sajaMalah, Gamawan meminta agar Amnesty International bisa memahami bahwa NAD punya kekhususan, yang berbeda dengan daerah-daerah lain di tanah air.

"Itu kan pendapat dia, tapi kan kita juga harus akomodasi aspirasi lokal dan kekhususan di negara kita, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pemerintahan AcehItu kan mengakomodir hal-hal yang spesifik di daerahDulu kan kita menyepakati itu," ujar Gamawan Fauzi pekan lalu(RA/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aniaya Istri, Pejabat Kupang Disidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler