Lagi, Fathan Digarap KPK

Senin, 16 Januari 2017 – 10:36 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi V DPR, H. Fathan untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap anggaran proyek Kemenpupera.

Kali ini, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. "Dia akan menjadi saksi untuk tersangka SKS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/1).

BACA JUGA: Dua Hakim Tipikor Lolos, KPK Pastikan Banding

Fathan sudah berkali-kali diperiksa KPK dalam kasus ini untuk sejumlah tersangka sebelum Aseng. Namun hingga kini statusnya masih tetap saksi. Selain Fathan, KPK juga memanggil anggota DPRD Kota Bekasi Muhammad Kurniawan. "Dia juga akan diperiksa untuk SKS," jelas Febri.

Kurniawan pernah disebut Aseng dalam persidangan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

BACA JUGA: KPK Sudah Punya Cukup Bukti untuk Jerat Bupati Buton

Saat bersaksi untuk Khoir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/4), Aseng mengaku pernah dimintai duit Rp 2,5 miliar untuk Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana oleh Kurniawan. Aseng mengaku menyerahkan Rp 2,5 miliar kepada Kurniawan di sebuah hotel pada Desember 2015.

Namun, Aseng mengklaim tidak tahu untuk kepentingan apa Kurniawan memintanya menyerahkan duit. "Dia minta saya kasih saja," ujar Aseng di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: Garap Saidah Group, Ini Penjelasan KPK

Aseng mengatakan Kurniawan yang pernah menjadi Staf Ahli di Komisi V DPR, itu, mengaku sebagai orang yang memasukan proyek jalan di Pulau Seram, Maluku, tersebut ke Badan Legislasi DPR.

Dia menegaskan, proyek jalan yang diperjuangkan Kurniawan dan sudah disetujui DPR itu nilainya Rp 100 miliar.
"Karena menurut Kurniawan dia yang memasukan programnya," ujar Aseng.

Namun, Hakim Mien tak menelan mentah-mentah pengakuan Aseng. Hakim lantas membacakan berita acara pemeriksaan Aseng. "Uang akan diserahkan kepada Yudi Widiana, anggota DPR. Komisi?" tanya Hakim Mien. Dengan luas Aseng menjawab Komisi V DPR.

Hakim kemudian mencecar lagi apakah pernah menyerahkan uang lagi kepada Kurniawan. Aseng pun mengakuinya. Ia mengaku setelah penyerahan Rp 2,5 miliar, pernah menyerahkan lagi Rp 3 miliar kepada Kurniawan. "Iya Rp 3 miliar," ujarnya.

Menurut Aseng, uang Rp 3 miliar itu diminta Kurniawan untuk melakukan pengamanan di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kurniawan sampaikan ke saya bahwa mau pengamanan di KPK. Karena menurut Kurniawan, saya sudah diincar KPK. Saya percaya KPK," kata Aseng.

Namun, Kurniawan membantah semua pengakuan Aseng. "Tidak, itu tidak benar. Sudah dibahas tadi (dengan penyidik KPK)," ujar Kurniawan usai diperiksa KPK, Jumat (29/4) malam. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Beri Bupati Nonaktif Buton Satu Kesempatan Lagi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler