jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Sri Ilham Lubis, Kamis (20/11). Sri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (mantan Menteri Agama Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (20/11).
BACA JUGA: Bidan PTT Tuntut Tidak Masuk Moratorium CPNS
Menurut Priharsa, keterangan Sri diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
Ini bukan kali pertama KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sri dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Sebelumnya, ia juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA: Menkopolhukam Belum Dilapori Ada Korban Tewas Akibat Bentrok Batam
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penerapan pasal itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.
BACA JUGA: Kepala BKN: Jangan Apatis dengan Moratorium CPNS
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Suryadharma di antaranya dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat guna mengongkosi keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat dan tokoh nasional, KPK juga menduga ada pengelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersedia 4.013 Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK
Redaktur : Tim Redaksi