Lagi, Pejabat Daerah Divonis Penjara

Sabtu, 01 Maret 2014 – 14:22 WIB

jpnn.com - JAMBI – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 100 unit kapal 3GT (pompong) divonis bersalah oleh mejelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Ketiga terdakwa adalah Sabri, mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dia diganjar hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara (1,3 tahun).

BACA JUGA: Anjing Liar Gigit Delapan Warga

Sementara dua terdakwa lain, Satrio panitia pemeriksa barang M Nur Yusuf ketua tim PHO, dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun. Perbuatan ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Presiden Diminta Tegas Sikapi Bencana Kabut Asap

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama," kata Mahfuddin, ketua majelis hakim yang memimpin sidang, kemarin (28/2).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga bulan untuk ketiganya. Sebelumnya, Zainal Abidin, Direktur CV Dulandari, divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

BACA JUGA: Diduga Salah Makan, Rusa Tutul Mati Mendadak

Majelis hakim yang diketuai Mahfudin menyatakan, terdakwa kasus pengadaan 100 unit pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tahun 2011 terbukti bersalah.  

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar dan harus dijatuhi hukuman pidana.

Menurut hakim, Zainal Abidin melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.

Perbuatan yang memberatkan, menurut majelais hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Dalam kasus ini menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi telah merugikan Negara Rp 3,117 miliar.

Pada persidangan kasus pengadaan pompong ini Jaksa Penuntut umum telah menghadirkan saksi yang cukup banyak. Tercatat, ada 80 lebih saksi yang masuk berita acara pemeriksaan (BAP). Namun hanya satu terdakwa telah diajukan dalam sidang. (ira)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentrok Rebutan Lahan Kekuasaan, Tiga Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler