"Saya menemukan seorang ibu dan anaknya (perempuan) di bawah usia, ditahan dengan tuduhan mencuri sawit, padahal sawit itu milik sendiri
BACA JUGA: Empat Sidang Lagi untuk Dudhie
Rasanya kedua perempuan itu tidak pantas untuk ditahan," kata Patrialis, di Jakarta, Senin (29/3, mengungkap temuannya di Pasaman Barat.Atas kriminalisasi kasus tersebut dan pertimbangan aspek kemanusiaan serta HAM, Patrialis mengaku dalam waktu dekat akan melaporkannya kepada Kapolri
BACA JUGA: Eksaminasi Jaksa Kasus Pajak Hampir Rampung
Seharusnya tidak ditahan, malah ditahan, tanpa mempertimbangkan rasa keadilan dan over kapasitas rutan yang mencapai 200 persen," ujar Patrialis.Selain itu, Menkumham dalam kunjungan kerja ke Rutan Pasaman Barat itu, juga memerintahkan Kepala Rutan untuk membebaskan sekitar 25 napi, karena mereka sudah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat
"Rutan tersebut tidak memenuhi syarat lagi, apalagi isinya over kapasitas mencapai 200 persen," kata Patrialis, yang memuji prestasi kerja Kalapas Sudirwan yang sukses membangun pertanian jagung dengan hasil 20 ton per bulan, serta peternakan ikan dengan 16 kolam
BACA JUGA: Endin Akui Jumpa Ary Lebih dari Sekali
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemecatan Gayus Tunggu Persetujuan Menkeu
Redaktur : Tim Redaksi