Lagi Sendirian Di Rumah, Nurhayati Kedatangan Tamu Spesial

Selasa, 22 November 2022 – 22:09 WIB
Petugas Polres Tebing Tinggi menangkap NHT (52) seorang wanita penyalahgunaan narkotika. (ANTARA/HO-Polres Tebing Tinggi)

jpnn.com, TEBING TINGGI - Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang wanita penyalahguna narkotika di Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Pelaku NHT (52) warga Jalan Aluminium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

BACA JUGA: Perangi Narkotika, Polda Riau Ringkus 393 Pelaku Selama Ops Antik 2022

"Petugas menyita barang bukti empat bungkus plastik berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,29 gram dan berat bersih 1, 71 gram, dua buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, dan satu buah dompet warna pink," ujar Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Erianto, dalam keterangan tertulis, Selasa.

Agus menyebutkan pelaku ditangkap petugas, Sabtu (19/11) sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Pala, Kota Tebing Tinggi.

BACA JUGA: Tahanan Narkotika Tewas di Dalam Sel

Saat itu, personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi ada penyalahgunaan narkotika.

"Selanjutnya petugas menuju TKP untuk melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut," ucapnya.

BACA JUGA: Gegara Narkotika, Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Ditangkap di Tempat Hiburan Malam

Dia mengatakan sesampainya di lokasi itu, petugas melihat sebuah rumah, dan masuk ke dalam rumah tersebut sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas.

Kemudian menemukan seorang perempuan yang dicurigai mengaku bernama Nurhayati sedang menonton TV di ruang tamu.

"Petugas melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap pelaku di rumah tersebut, dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan satu buah dompet warna pink," jelasnya.

Kasi Humas menambahkan, pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Agus. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkominfo dan DPR RI Kolaborasi Perkuat Pengetahuan soal Bahaya Narkotika


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler