BACA JUGA: KPK Enggan Beberkan BLBI
jpnn.com -
Namun keterangan Sofyan (mantan Sekda Sumsel/Kepala BPP-TAA) dan Musyrif (Sekda Sumsel) itu dengan tegas pula dibantah oleh Syahrial
BACA JUGA: Ditunggu, Tersangka Baru Korupsi TAA
Memang ada saya perintahkan Sekda Musyrif ke Jakarta waktu itu (25 Juni 2007), tapi tugasnya menghadiri rapat di DepdagriBACA JUGA: KPK Bakal Periksa Menag
Bantahan mantan orang nomor satu di Provinsi Sumsel tersebut berbuah konfrontasi langsung oleh Sofyan dan Musyrif”Beberapa hari sebelum penyerahan, saya ditelepon pak Sarjan untuk menyiapkan dana Rp2,5 miliar lagi karena akan rapat di Komisi IV dengan MenhutLalu, kami rapat lagi dengan pak gubernur, lalu perintah dari gubernur minta Chandra siapkan dana, perintah gubernur itu dilaksanakanBerangkat dari Palembang bersama-sama dengan Sekda dan Chandra, kami menuju Hotel Mulia Jakarta,” ungkap Sofyan
Di hotel Mulia, kata Sofyan, sudah menunggu Ketua Komisi IV Yusuf Erwin dan wakil ketua komisi Hilman Indra, sementara Sarjan datang beberapa menit setelah ituSarjan dan Hilman adalah dua anggota Komisi IV asal Dapil SumselVersi Sofyan, ketika di lobby hotel Mulia, map berisi cek senilai Rp2,5 miliar itu diberikan langsung oleh Chandra, bos PT Chandratex Indo Artha, kepada Yusuf ErwinSementara versi Chandra, map itu diberikan dulu kepada Sofyan lalu dari Sofyan ke Yusuf Erwin
Sofyan juga menceritakan bahwa pada 9 Oktober 2006 ada pertemuan antara dirinya, Chandra, Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed, dan Gubernur Sumsel diruang gubernurDalam pertemuan itu, lanjut Sofyan, dirinya membawa Chandra menghadap gubernur karena sebelumnya diminta gubernur mencari ChandraGubernur juga minta Sofyan mencari anggota DPR asal Dapil SumselLagi-lagi Syahrial membantahnya
”Jelang rapat gubernur dengan kontraktor se-Sumsel tentang mudik lebaran, saya berada di ruang saya (ruang Sekda), waktu itu saya bersama Pak Amiruddin InoedWaktu Chandra masuk ruangan saya, langsung saya ajak ke ruang gubernurKami bertiga akhirnya ke ruang gubernurDalam pembicaraan yang tak sampai setengah jam itu, kita lapor bahwa ada DPR minta biaya operasional Rp5 miliarBelum diputuskan waktu itu,” beber Sofyan
”Saya kira pak Sofyan mau pinjam dana ke Pak ChandraPertemuan singkat di ruang saya waktu itu ada pembicaraan Pak Sofyan, Pak ini ada yang mau minjami dana, sambil mengarah kepada Pak ChandraSaya kira Pak Sofyan mau pinjam uang kepada Pak ChandraKan waktu itu, Pak Sofyan juga lagi pencalonan Gubernur di Bangka BelitungMakanya saya tak terlalu menghiraukan,” beber Syahrial
Munculnya angka Rp5 miliar tersebut, terang Sofyan, karena dirinya pernah ditelepon oleh Sarjan”Muncul angka Rp5 miliar itu disampaikan oleh Pak SarjanTapi tidak ada pembicaraan soal cara pembayaranPak Sarjan pernah bilang bahwa rapat itu sempat tertunda karena permintaan uang tersebut belum dikabulkanPermintaan Rp5 miliar itu sebelum RDP (rapat dengar pendapat) antara Komisi IV DPR dan DephutSaya langsung lapor kepada pak gubernurPertama, pak gubernur jawab pikir-pikirKedua, nanti kita rapatkanLalu pertemuan di rumah dinas gubernur, kata Pak gubernur, Chandra urus oleh kamu,” papar Sofyan, sembari menerangkan tentang Sarjan pernah mengutarakan bahwa penting dana itu ada agar suara DPR bulat dan tak ada bola-bola liarTentang hal itu JPU memperdengarkan sadapan pembicaraan via telepon seluler
Syahrial kembali membantah bila dirinya menyuruh Chandra memenuhi permintaan Sarjan dan teman-temannya di Komisi IV saat pertemuan di Griya Agung (rumah dinas gubernur) di Jl Demang Lebar Daun, Palembang ”Ceritanya begini, pertemuan sambil berdiri di Griya Agung itu, saya usai rapat dengan stafSaat saya dan Sekda Musyrif keluar rumah, diluar sudah ada Pak Sofyan dan Pak ChandraLalu Pak Sofyan bilang, bahwa permohonan TAA masih terkendala di DPR, lalu saya katakan apalagiDijawab oleh Pak Sofyan, sisa Rp2,5 miliar ituLalu Pak Sofyan bilang lagi ini ada Pak Chandra (penyandang dana)Saya katakan, ya kalau begitu, terserah, uruslahKarena saya menanggap urusan TAA itu sudah badan otorita sendiri (Badan Pengelola Pengembangan/BPP-TAA),” beber Syahrial
Sofyan kembali buka-bukaan tentang pertemuan gubernur, sekda, dirinya, Chandra, pengacara Chandra, pengacara gubernur di Wisma Pemprov Sumsel di Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan”Pada pertemuan di Wisma Sumsel di Jl Wijaya itu, pengacara Pak Chandra minta saya mengakui uang Rp5 miliar itu adalah utang piutangKata pengacara Pak Chandra waktu itu, sudah pak Sofyan akui saja itu utang bapak dengan bunga 2,5 persenLalu, saya ajak Chandra keluar ruangan, saya tanya kok ini musyarawah cari jalan keluar, tapi kok saya diadiliSaya tidak mau Rp5 miliar itu dijadikan utang saya,” cetus Sofyan
Chandra pun ikut bicara tentang ini, ”Saya katakan kepada Pak Sofyan agar jujur mengakui itu utang piutang,” tukas Chandra
Bantahan Chandra malah membuat Sofyan makin buka-bukaan”Memang kami pernah bertemu dengan Pak Chandra di kantor Pak ChandraSaat itu Pak Chandra bilang perusahaannya di Jakarta PT Pasific Global Invesment akan ikut tender di TAA untuk proyek CPO dan rel Kereta Api batubaraSudah ada beberapa nama waktu itu secara lisan yang ingin menyatakan ikut tender, selain Pak Chandra, juga ada Pelindo, WEM, dan perusahaan asal Malaysia dan luar negeriRata-rata sudah survei,” bebernya
Bukan itu saja, kata Sofyan, karena tender dibuka secara internasional, maka gubernur akan membuat aturan bahwa bila perusahaan asing yang menang, maka perusahaan daerah akan mendampingiPernyataan Sofyan ini dibantah ramai-ramai oleh Syahrial, juga oleh ChandraSyahrial juga menegaskan tak mau mempertanggungjawabkan uang Rp5 miliar milik Chandra yang mengalir ke Komisi Kehutanan DPR di Senayan.
Didampingi tim kuasa hukumnya Kanon Armiyanto SH dkk, Chandra memberikan tanggapan, bahwa pertemuan 9 Oktober 2006 di ruang gubernur, sebelumnya dirinya bertemu dengan Sekda Sofyan dan Bupati Amiruddin Inoed di tangga pemprov“Soal investor dan rel kereta api juga tidak benarBegitu juga pertemuan di Jl Wijaya, tidak benar saya memaksa dia, tapi memang status uang itu Pak Sofyan pinjam,” tukasnya.
Untuk terus mengungkap kasus ini, JPU Supardi SH dkk kembali akan menghadirkan saksiKepada majelis hakim yang diketuai Moefry SH, JPU Kamis mendatang (29/1) akan menghadirkan saksi Bupati Amiruddin Inoed, mantan Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Dodi Supriadi, dan mantan kepala dinas Perkebunan Samuel Chatib.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rentan Suap, KPK Bidik Kepolisian
Redaktur : Tim Redaksi