BACA JUGA: Dua Gempa di Afghanistan Hancurkan Empat Desa
“Pombili mengaku bersalah karena menyelundupkan 10 orang ke Australia setelah kapal yang dinakhodainya ditemukan disebelah selatan Pulau Ashmore oleh Angkatan Laut Australia pada 19 November tahun lalu,” kata Duta Besar Australia untuk Indonesia, Bill Farmer.Lebih lanjut dikatakannya modus operandi yang dilakukan Pombili dengan cara kapal tersebut dilubangi, sehingga terisi air dengan cepat dan mulai tenggelam, ketika Angkata Laut menemukannya dan menyelamatkan semua yang berada di atas kapal
Tak hanya itu, Bill juga membeberkan kasus penyeledupan orang yang sebelumnya terjadi
BACA JUGA: Iran Sukses Kloning Domba
Pada awal bulan April, Amosh Ndolo (58) tahun, juga dihukum selama 5 tahun penjara karena menyelundupkan 16 orang ke Australia pada 6 Oktober tahun lalu dan bulan Maret Abdul Hamid (35) dihukum 6 tahun penjara setelah mengaku bersalah karena menyelundupkan 12 orang ke AustraliaDuta Besar Australia untuk Indonesia, Bill Farmer, mengatakan dengan dipenjarakannya nakhoda Indonesia ketiga yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan manusia baru-baru ini semestinya mengirim pesan yang kuat bahwa Australia tidak akan mentolerir kejahatan seperti ini.
Dengan kondisi ini Pemerintah Australia rencananya akan terus bekerja dengan mitra di kawasan untuk menangani masalah menyangkut migrasi ireguler dan penyelundup manusia
BACA JUGA: Empat Bayi Piton Lepas di Pesawat
Minggu ini Australia dan Indonesia bersama-sama mengetuai Konferensi Tingkat Menteri Kawasan di Bali ketiga mengenai Peneyelundupan Manusia, Perdagangan Manusia dan Kejahatan Lintas Batas dengan mengikutsertakan delegasi dari sekitar 40 negara dan 7 organisasi internasional“Pertemuan tersebut adalah sebuah kesempatan berharga bagi kawasan untuk kembali fokus kepada isu-isu ini dan menghidupkan kembali kerja Proses Bali,” tambahnya(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kolombia Bekuk Mafia Paling Keji
Redaktur : Tim Redaksi