jpnn.com - CIREBON - Tim Gabungan terdiri SatPol PP Kabupaten Cirebon, Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, Polres Cirebon dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III Cirebon menggelar operasi pekat, Jumat (14/11) kemarin.
Dari razia itu, petugas gabungan berhasil menyita 934 botol miras berbagai merek, 8 botol jenis Ciu dan 25 liter tuak. Miras terbanyak disita petugas dari toko milik pensiunan anggota Polri di Desa Gebang.
BACA JUGA: Gara-Gara Empat Obat Batuk Cair dll, Remaja SMP Tewas
Tercatat sebanyak kurang lebih 50 dus berisi miras. Seluruh barang bukti miras hasil sitaan dibawa petugas ke kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon.
“Ada enam wilayah yang menjadi TO (Target Operasi, red) razia pekat kali ini. Kami menggelar razia untuk menegakan perda no 7 tahun 2015 tentang larangan minuman keras di Kabupaten Cirebon,” ujar Kabid Ketertiban Sat Pol PP Kabupaten Cirebon Diding Ruhadi MM kepada Radar Cirebon
BACA JUGA: Ternyata... Hukuman Cambuk Tak Bikin Jera, Nih Buktinya!
Diding menambahkan, penjual atau pengedar miras diberi hukuman tindak pidana ringan (tipiring).
“Sebelum diserahkan ke pengadilan, mereka (penjual,red) kami lakukan pembinaan terlebih dahulu, sambil sosialisasi. Kalau memang masih membandel maka kami akan serahkan ke Polres Cirebon dan pengadilan,” jelas Diding. (den/jos/jpnn)
BACA JUGA: Melanggar Batas Udara Indonesia, Bayar Rp60 Juta, Murphy pun Bebas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekan Angka Kebocoran Pajak, Batam Segera Terapkan Sistem Berbasis Digital
Redaktur : Tim Redaksi