jpnn.com - TANGERANG--PT Bumi Serpong Damai Tbk. (PTBSD) telah memutuskan mengakhiri pinjam pakai tanah dan bangunan yang saat ini digunakan untuk Kampus Swiss German University (SGU).
Untuk itu, perusahaan tersebut telah memasang papan pengumuman (plang) di sekeliling area kampus Swiss German University (SGU), Sabtu (17/12) hingga Minggu (18/12).
BACA JUGA: Usai Laga Final Piala AFF, Pria Ini Kecewa Lalu Posting Status Bernuansa SARA
Itu dilakukan karena sudah hampir tujuh tahun sejak Januari 2011 sampai sekarang SGU belum menunjukkan itikad baik dengan membayar harga pengikatan seperti yang tercantum di dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan SGU – Edutown di BSD City (PPJB).
''Pemagaran dilakukan di atas lahan bersertifikat atas nama BSD, bukan di atas lahan bersertifikat atas nama BSD yang digunakan oleh SGU atau pihak lain. PT. BSD pun sudah berulangkali memperingatkan SGU terhadap hal ini akan tetapi tidak diindahkan juga,'' ujar Reno Hajar Kuasa Hukum PT Bumi Serpong Damai Tbk dalam siaran persnya di Jakarta.
BACA JUGA: Kisah Istri Punya Suami Ringan Tangan, Bak.. Buk.. Bak.. Buk...
Terkait pernyataan Pihak SGU bahwa langkah PTBSD ini merupakan tindakan yang tidak menghormati proses hukum Sidang Gugatan Pembatalan PPJB, Reno membantahnya.
Menurutnya, sidang gugatan pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak ada hubungannya dengan pemasangan plang dan pagar karena pemasangan itu merupakan tindak lanjut atas diakhirinya hak pinjam pakai tanah dan bangunan milik PTBSD kepada PTSGU.
BACA JUGA: Ngeriii! Kolong Rumah Jadi Markas Belasan Buaya
Kedua, lanjut Reno, sebagaimana diatur dalam pasal 2 Berita Acara Fitting Out dan Pinjam Pakai (BAFOPP), PTBSD berhak mengakhiri pinjam pakai jika PTSGU lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, termasuk membayar angsuran harga pengikatan.
''Seharusnya PTSGU atau pihak lain apabila ingin dihormati haknya untuk menggunakan tanah dan bangunan, maka seharusnya melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas penggunaan tanah dan bangunan tersebut,'' kata Reno dari ACS Law Firm.
Kemudian, kata dia, Sesuai Pasal 14 BAFOPP, apabila pembeli lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, maka BAFOPP tesebut berlaku sebagai surat kuasa khusus untuk mengosongkan tanah dan bangunan.
"PT BSD, lanjutnuya, mempersilakan setiap pemilik barang untuk mengambil barang yang tertinggal di dalam area SGU dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang diberlakukan dengan melaporkan diri kepada petugas pelayanan di lokasi, demi keamanan dan kenyamanan bersama," pungkasnya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Ribuan Hektare Sawah Gagal Panen
Redaktur : Tim Redaksi