JAKARTA - Pemerintah terus mengingatkan pengusaha agar tidak melalaikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan karyawanMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, THR adalah hak bagi karyawan termasuk juga pekerja outsourcing.
"THR merupakan hak semua karyawan, berikan sesuai aturan dan tunaikan secepatnya
BACA JUGA: Polri Minta Purnawirawan Serahkan Senpi
Sudah sepatutnya pengusaha memberikan tanpa harus paksaan," kata Muhaimin di Jakarta, Kamis (26/8) kemarin.Kepada pengusaha, Muhaimin mengingatkan hak THR juga harus diberikan kepada karyawan outsourcing
BACA JUGA: Urus Lapindo, Ical Habis Rp 8 Triliun
"Malahan seharusnya mereka (karyawan outsourcing) mendapat perhatian lebih," ujar Muhaimin.Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang meminta pengusaha segera memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari menjelang hari raya (H-7)
BACA JUGA: 1.370 Dokter Gagal Uji Kompetensi
"Agar perusahaan memenuhi kewajiban pengusaha memberikan THR kepada karyawannya," kata dia.Besaran THR harus sesuai aturan yakni satu bulan gajiHal itu mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 4/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di Perusahaan yang menyebutkan bahwa THR minimal dibayarkan 1 bulan gaji
"Kepada pengusaha yang kedapatan melanggar surat edaran dan aturan yang telah ditetapkan, pemerintah telah menginstruksikan agar Pemda tegas memberikan sanksi bagi perusahaan tersebut," ucapnya.
Menurut Muhaimin, di sejumlah daerah pemerintah telah mendirikan posko laporan untuk menerima aduan terkait pelanggaran THRUntuk itu, pihaknya minta kepada karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi hingga H-7 untuk segera melapor kepada Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing"Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan tersebut sesuai ketentuan," katanya(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP-Golkar Tolak PPATK Punya Hak Penyelidikan
Redaktur : Tim Redaksi