jpnn.com, PUNCAK - Lalu lintas di kawasan Puncak masih terus dipantau dan diatur, khususnya di ruas jalan Gunung Mas, Bogor, sampai dengan Ciloto batas Kabupaten Cianjur.
Pengaturan lalu lintas dilakukan dengan penutupan jalan bagi lalu lintas umum di ruas jalan tersebut serta pengalihan kendaraan melalui jalan alternatif.
BACA JUGA: KLHK Rekomendasikan Penataan Ulang Tata Ruang di Puncak
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 3 tentang Pengaturan Lalu Lintas di ruas Jalan Nasional Ciawi- Puncak- Batas Kabupaten Cianjur, dilakukan pengaturan pengalihan arus lalu lintas melalui beberapa jalan alternatif.
"Peraturan Menteri yang ditetapkan pada 8 Februari 2018, ini memberlakukan empat skema pengalihan arus lalu lintas melalui jalan alternatif," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
BACA JUGA: Tim Sar Gabungan Temukan Tiga Korban Jiwa Longsor di Cijeruk
Untuk kendaraan dari Jakarta ke arah Cianjur dialihkan melalui jalur Bogor, Sukabumi, Cianjur. Sementara dari Jakarta ke arah Cianjur diarahkan melalui Jonggol- Cianjur.
Sedangkan untuk kendaraan dari Cianjur ke arah Jakarta dialihkan melalui Cianjur, Sukabumi, Bogor. Dan dari Cianjur ke arah Jakarta dialihkan melalui Cianjur- Jonggol.
BACA JUGA: Mata Berkaca-kaca, Cecep Cerita soal Firasat Musibah Longsor
Selain itu, penutupan jalan bagi lalu lintas umum di ruas jalan Gunung Mas, Bogor sampai dengan Ciloto batas Kabupaten Cianjur mulai berlaku sejak 6 Februari sampai selesainya proses perbaikan jalan yang rusak.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Longsor di Puncak, Suara Wanita Meraung Minta Tolong
Redaktur & Reporter : Yessy