jpnn.com, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (49), berkali-kali menangis saat menjalani persidangan lanjutan beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (11/1).
Tangisan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu pun sampai dikomentari anggota majelis hakim, Morgan Simanjuntak.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Bercerita soal Peristiwa Magelang, Dibopong Kuat, Sebut Yosua Keji
"Sudah jangan menangis, yah. Lama-lama hakimnya jadi ikut menangis. Masih bisa berikan keterangan?" tanya Hakim Morgan di persidangan.
Putri Candrawathi pun mengaku siap memberikan keterangan semakisimal mungkin pada persidangan itu.
BACA JUGA: Yang Mulia, Putri Candrawathi Takut Cinta Ferdy Sambo Pupus
"Saya akan meberikan keterangan, berusaha semaksimal mungkin, Yang Mulia," ucap Putri di kursi terdakwa.
Syahdan, Morgan bertanya kepada Putri ihwal penahanannya.
BACA JUGA: Kesaksian Bharada E Ungkap Putri Candrawathi & Brigadir J Kerap Pergi Berdua
Menurut Putri, awalnya dirinya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat mulai 30 September hingga 5 Oktober 2022.
Selanjutnya, Putri dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Majelis hakim juga bertanya apakah Putri tahu sebab dirinya dijadikan tersangka.
"Kamu tahu kenapa dijadikan tersangka?" tanya hakim.
Namun, perempuan paruh baya itu mengaku tidak tahu penyebabnya. Putri tetap mengeklaim sebagai korban pelecehan.
Kendati demikian, Hakim Morgan tidak mempersoalkan jawaban Putri Candrawathi itu.
"Enggak apa-apa kalau enggak tahu, enggak apa, nanti akan kami pertimbangkan di dalam putusan nanti, yah," tutur Hakim Morgan.(cr3/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Mengaku Tak Berniat Habisi Yosua, tetapi Mengapa Bisa Seperti Itu?
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi