Lamban Tangani Century, KPK Minta Maaf

Rabu, 21 Juli 2010 – 14:25 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sangat lamban menangani kasus bailout Bank CenturySampai sekarang, penanganan kasus tersebut belum mengalami perkembangan signifikan

BACA JUGA: KPK: Putar Rekaman Ary Muladi-Ade Rahardja

"Masih penyelidikan, belum ada peningkatan ke penyidikan," kata Johan Budi, jurubicara KPK, Rabu (21/7).

Namun, menurutnya KPK belum menyerah dan terus mendalami data, bukti serta fakta-fakta yang sudah terkumpul
Sebagai bukti keseriusannya menangani kasus Century, KPK telah memberikan perlakuan khusus

BACA JUGA: Penyandang Cacat Berhak Ikut Seleksi CPNS

Jika biasanya penanganan suatu kasus hanya dilakukan empat sampai lima personel, dalam kasus Century, KPK mengerahkan 22 orang sekaligus.

"Sekarang pun mereka masih bekerja," ujarnya
Selain itu, KPK juga sudah berkali-kali melakukan gelar perkara kasus Century

BACA JUGA: Dua Vaksin Meningitis untuk Haji Dinyatakan Halal

Sedikitnya gelar perkara sudah dilakukan sebanyak lima kaliDalam gelar perkara itu dilakukan evaluasi dan kemudian ditindaklanjuti dengan upaya melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada.

KPK pun telah beberapa kali melakukan koordinasi atau pertemuan dengan pihak Mabes Polri guna membicarakan masalah data atau bukti kasus CenturyDi sisi lain, KPK juga sudah meminta keterangan dari puluhan orang.

Kata Johan, salah satu kesulitan yang dihadapi dalam penanganan kasus ini yaitu soal kewenangan KPKDalam hal ini KPK sesuai dengan kewenangannya hanya mencari sisi tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perbankan atau tindak pidana korupsi.

"Sisi korupsinya itu yang masih di selidikiTetapi KPK belum menyerahProses mendalami terus dilakukanKita harapkan ada kesimpulan secepatnya apakah ada unsur korupsi, pidana perbankan atau yang lainnya," jelas dia.

Data-data yang dikumpulkan KPK berkaitan dengan kasus ini menurutnya sangat banyakTetapi itu dirasakan masih belum cukup sehingga KPK belum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan"Datanya banyakTebal-tebalBelum lagi yang satu troli dulu dari DPR," tambahnya.(rnl/pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diwarnai Isu Suap Rp25 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler