BACA JUGA: Dua Vaksin Meningitis untuk Haji Dinyatakan Halal
Antara lain tempat pendaftaran bagi penyandang cacat fisik dan petugas pembaca bagi tuna netra."Memang di dalam ketentuan untuk penerimaan CPNS salah satu yang dipersyaratkan adalah memiliki kesehatan jasmani dan rohani
Selama ini, lanjutnya, Kementerian PAN&RB tidak mencatat berapa jumlah penyandang cacat yang masih menjadi PNS
BACA JUGA: Diwarnai Isu Suap Rp25 Miliar
BACA JUGA: Susahnya Menentukan Ongkos Naik Haji
"Namun menurut informasi yang kami terima dari BKN dan Kementerian Sosial, apabila ada penyandang cacat yang mempunyai keahlian sesuai kebutuhan jabatan dan pekerjaan, mereka tetap dapat dipekerjakan tanpa terkendala akibat kecacatannya tersebut," urai mantan gubernur Sulut ini lagi.Lebih lanjut dikatakan, dalam UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian jo UU No 43 Tahun 1999, pemerintah tidak melakukan diskriminasi dalam penerimaan pegawai, pendekatannya adalah setiap WNI mempunyai kesempatan sama untuk melamar menjadi CPNS, sepanjang memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Hiburan Malam di Bulan Ramadan
Redaktur : Tim Redaksi