Langgar UU, Mendagri Diminta Tegur Bupati Butur

Kamis, 29 September 2011 – 01:26 WIB

JAKARTA  - Ketua Komisi II bidang pemerintahan, Chairuman Harahap menilai Bupati Buton Utara (Butur), Ridwan Zakaria telah melanggar undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten ButurKarenanya, legislator dari Partai Golkar ini meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera menegur Ridwan.

"Itu kan melanggar UU

BACA JUGA: Berstatus Tersangka, Buhari Tetap Enjoy

Jangan karena penguasa kemudian merubah kehendak dari pada rakyat yang sudah disepakati bersama," kata Chairuman kepada Kendari Pos di sela-sela Rapat Timwas Century di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9).

Menurut Chairuman, sikap yang ditunjukkan bupati Butur yang memaksakan pemindahan ibu kota kabupaten dari Buranga ke Ereka merupakan perilaku yang tidak konsisten terhadap kesepakatan yang tertuang dalam UU
Akibatnya, terjadi gejolak di masyarakat dan menimbulkan kekisruhan.

"Inilah hal-hal yang membuat adanya kekisruhan ke kita karena tidak konsisten dalam melaksanakan berbagai kesepakatan yang telah dituangkan dalam UU," ujarnya.

Pengganti Burhanuddin Napitupulu (Burnap) ini kemudian menyesalkan sikap Ridwan yang hendak merubah ketentuan UU pembentukan Butur

BACA JUGA: Calon Sekdaprov, Nurdin Lubis Makin Santer

"Kita sangat menyesalkan tindakan untuk merubah
Itu suatu hal yang tidak baik bagi kehidupan demokrasi kita," ucapnya.

Dalam UU No 14/2007 tentang Pembentukan Butur Pasal 7 berbunyi "Ibu kota Kabupaten Buton Utara berkedudukan di Buranga"

BACA JUGA: LPSK Lindungi 16 Korban Penembakan

Kabupaten yang dimekarkan dari sebagian wilayah ini Muna ini mencakup enam kecamatan yakni, Kecamatan Kulisusu, Kambowa, Bonegunu, Kulisusu Barat, Wakorumba Utara, Kulisusu Utara.

Chairuman mengatakan harusnya Pemerintah Butur memahami makna UU sehingga terjadi konflik"Kita sangat menyesalkan kenapa pemerintah lokal di sana, tidak memahami makna daru UU tapi memaksakan dirinya untuk melaksanakan keinginannya sendiri," tukasnya.

Karenanya, Chairuman meminta Mendagri menegur Bupati Butur"Mendagri harus menegur upaya seperti itu yang melanggar uu oleh kepala daerahjangan di peta konflik negara dengan keinginan yang diwujudkan," pungkasnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dalami Teror Bom Ambon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler