Pakar Hukum: Mabes Polri Harus Usut Masalah Izin Terbang AirAsia

Selasa, 06 Januari 2015 – 11:51 WIB
Pakar Hukum: Mabes Polri Harus Usut Masalah Izin Terbang AirAsia. Foto: Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Polemik izin terbang AirAsia QZ8501 masih simpang siur. Pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus  Surabaya, Kris Laga Kleden, menilai otoritas bandara dan Kementerian Perhubungan yang harus bertanggungjawab. Menurut Kleden, penyidik Mabes Polri harus turut melakukan penyidikan terhadap izin terbang pesawat tersebut.

"Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki izin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang? Berarti ini kan pihak bandara mengizinkan terbang," ungkap Kleden, Selasa (6/1).

BACA JUGA: Polemik UU Desa, Jokowi Berpotensi Lakukan Pelanggaran

Dia menilai, otoritas bandara dan kemenhub punya keterkaitan  dalam urusan penerbangan. Menurutnya, kalau pesawat AirAsia diizinkan terbang oleh otoritas bandara ataupun Kemenhub, ini bisa disebut sebagai kelalaian karena menyebabkan kematian.

Sementara untuk pihak AirAsia sendiri, kata dia, jika memang terbukti tidak ada rute pada hari itu memang bisa disalahkan.

BACA JUGA: KPK Periksa Wiraswasta untuk Annas Maamun

Namun, dalam hal ini yang paling bertanggungjawab adalah kemenhub dan otoritas yang menyebabkan AirAsia ini terbang. Karenanya, ia menegaskan, Mabes Polri harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Sementara itu, General Manager Angkasa Pura I, Trikora Harjo, mengatakan bahwa Bandara Juanda tidak ada kewenangan  memberikan izin terbang.

BACA JUGA: Soal Kisruh PPP, Menkopolhukam Harap PTUN Ikut Pemerintah

Pihak bandara hanya sebatas memberikan fasilitas tempat. Mengenai pemberian izin, menurut Trikora, adalah wewenang dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AirAsia Sodorkan Kompensasi Rp 300 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler