LaNyalla Minta BPOM Bikin Aturan Khusus Kebijakan Jamu Nusantara

Jumat, 10 September 2021 – 18:30 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: dok DPD RI

jpnn.com - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membuat kebijakan dan aturan khusus untuk jamu Nusantara agar mendapatkan legalitas.

Hal itu dilakukan untuk mendukung kearifan lokal agar tetap berkembang di Indonesia .

BACA JUGA: LaNyalla Ingin Kadin Desak Pemerintah Bikin PP Juklak dan Juknis Pelaksanaan UU

“Pandemi membuka peluang pasar yang cukup besar bagi tanaman obat dan ramuan jamu tradisional. Kita harus memanfaatkan momentum tersebut," kata LaNyalla, Jumat (10/9).

Berdasarkan data riset Kementerian Kesehatan, di tahun 2017 terdapat 32 ribu ramuan obat tradisional dan 2.848 jenis tanaman yang teridentifikasi sebagai bahan obat tradisional.

BACA JUGA: LaNyalla Dianugerahi Gelar Adat dari Kerajaan Sekala Brak Kepaksian Pernong

Fakta khasiat obat dan jamu tradisional itu terkadang sulit dilakukan uji klinis.

Umumnya ramuan dibuat secara turun temurun bahkan menggunakan teknik yang tidak biasa dan bisa dilakukan oleh setiap orang

BACA JUGA: LaNyalla: DPD RI Berkomitmen Dukung Program Pemberdayaan Kawasan Pedesaan

Artinya banyak ramuan jamu tradisional hanya dapat dibuat oleh orang tertentu dan tidak dapat diproduksi secara massal.

Hal inilah, kata dia yang menjadi sulit dicari data empirisnya apalagi dilakukan uji klinis.

“Ramuan tradisional masuk pada kategori ramuan kuno tentu saja sulit bagi BPOM mengeluarkan izin edar. Karena ini merupakan kekayaan budaya dan keragaman hayati kita berharap BPOM memberi kebijakan dengan klausul tersendiri, dan tidak menggunakan aturan yang umum seperti untuk produksi obat-obatan massal lainnya,” papar Senator asal Jawa Timur itu.

Selain itu, LaNyalla juga mendorong agar BPOM mengumpulkan dokumentasi atau pembuktian secara empiris terhadap ramuan atau obat tradisional.

Jadi, BPOM tidak akan terkendala lagi jika ada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mendaftarkan produknya dengan klaim tertentu.

Diketahui, setiap wilayah di Indonesia memiliki kekhasan yang sangat kental.

LaNyalla mencontohkan di Pulau Jawa dikenal ramuan jamu dari rempah-rempah seperti jahe, temulawak, sambiloto, kunyit, dan lainnya.

Di bagian tengah, seperti Bali, dikenal misalnya minyak aromaterapi, minyak balur, lulur tradisional, boreh borehan, dan juga sebagainya.

“Untuk Indonesia bagian timur, bahan alam yang dimanfaatkan oleh masyarakatnya adalah rumput laut, juga tanaman asli Papua yang terkenal seperti buah merah, sarang semut dan juga kayu akway,” katanya.

Dengan potensi besar itu, LaNyalla berujar, industri obat tradisional khususnya yang dikelola UMKM sangat layak diberi kesempatan dan difasilitasi untuk berkembang.

“Selain mengembangkan budaya Indonesia dari tradisional ke internasional, UMKM jamu atau obat tradisional ini juga ikut mewujudkan kesehatan bangsa,” jelasnya.

LaNyalla berharap BPOM lebih sering melakukan sosialisasi dan komunikasi tentang standar dan faktor yang harus dipenuhi oleh UMKM terkait produksi obat tradisional.

“BPOM perlu juga memberikan solusi yang langsung menyelesaikan kendala dari para UMKM, sehingga produksinya sesuai koridor ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LaNyalla Soroti Rencana Pemerintah Siapkan Roadmap Hidup Berdampingan dengan COVID-19


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler