JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menindaklanjuti laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang dugaan gratifikasi uang Rp 10 Juta dalam seleksi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mesuji, LampungLaporan itu sudah disampaikan kepada pimpinan KPK
BACA JUGA: Pemerintah Perketat Seleksi Agen Penempatan TKI
Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, laporan dugaan gratifikasi dalam seleksi panitia pengawas Pemilukada (Panwaslu) Mesuji sudah di meja para pimpinan KPK
Menurut Johan, laporan tersebut sudah disampaikan kepada lima orang pimpinan KPK (Ketua dan wakilnya) beberapa waktu lalu, namun Johan mengaku lupa kapan pastinya laporan tersebut di serahkan kepada pimpinan KPK.
Disinggung apakah KPK akan meminta keterangan tambahan dari pelapor maupun terlapor, Johan mengatakan sampai saat ini penyidik belum berencana ke arah sana
BACA JUGA: Seleksi CPNS, Kabupaten/Kota Diminta Koordinasi ke Provinsi
“Untuk sementara, KPK belum akan meminta klarifikasi tambahan terkait laporan ini,” tuturnya.Meskipun begitu, johan mengaku tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan kepada pihak pelapor maupun terlapor bila natinya dari hasil telaah lebih lanjut ditemukan indikasi dugaan suap.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan dugaan gratifikasi berupa uang Rp 10 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Uang dugaan sogok itu diterima oleh Ediie bachtiar
BACA JUGA: Tahanan dan Napi Narkoba Masih Bisa Fly
Menurutnya, yang memberi uang tersebut adalah ketua KPU Mesuji, Mulyadin di parkiran Hotel Marcopolo, Bandar Lampung saat dia menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Panwaslu pada 18 Maret lalu(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Tak Mau Dianggap Hambat Pemeriksaan Kada
Redaktur : Tim Redaksi