Pemerintah Perketat Seleksi Agen Penempatan TKI

Selasa, 12 April 2011 – 19:19 WIB

JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus memperketat pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh agen-agen penempatan TKI di dalam maupun luar negeriKarenanya, seleksi dan verifikasi agen-agen penempatan TKI pun semakin diperketat

BACA JUGA: Seleksi CPNS, Kabupaten/Kota Diminta Koordinasi ke Provinsi



Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono mengatakan, hal ini bertujuan agar agen-agen penempatan dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab
“Mengenai negara-negara penempatan, kami telah mencermati perlakuan tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak normatif TKI

BACA JUGA: Tahanan dan Napi Narkoba Masih Bisa Fly

Apabila tidak memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditentukan, pemerintah dapat menetapkan moratorium pengiriman TKI ke negara tersebut,” ujar Suhartono di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (12/4).

Di dalam program kerja Kemenakertrans tahun 2010-2014, lanjut Suhartono, telah diamanatkan penyempurnaan kebijakan penempatan dan perlindungan TKI
Langkah-langkah yang diambil, sebutnya, antara lain penanganan terhadap TKI bermasalah, fasilitasi operasional dan penyelesaian masalah TKI, serta pemberian advokasi dan perlindungan hukum bagi TKI di luar negeri

BACA JUGA: SBY Tak Mau Dianggap Hambat Pemeriksaan Kada



Tah hanya itu, Kemenakertrans juga meningkatkan kontrol dan pengawasan kualitas TKI dilakukan melalui sistem pelatihan TKI selama 200 jam“Kita pun bekerja sama dengan Kemenlu untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas atase ketenagakerjaan di negera-negara penempatan,” terangnya.

Selanjutnya dalam pembenahan kelembagaan, Kemenakertrans melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan tehadap lembaga-lebaga yang terkait dengan mekanisme pengirimin TKI ke luar negeri seperti PPTKIS, Sarana Kesehatan, Asuransi TKI, Lembaga Perbankan, Pos Kepulangan dan Balai Latihan  Kerja Luar Negeri

“Sampai saat ini kita tetap melakukan proses verifikasi dan seleksi terhadap seluruh PPTKIS di dalam negeri dan agen-agen penempatan di luar negeriSistem pengawasan berkala ini dilakukan melalui evaluasi kinerja, pembinaan sampai penerapan sanksi atau penindakan hukum, “kata Suhartono.

Mengenai asuransi TKI, Suhartono menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembenahan melalui Pemernakertrans PER 7/MEN/V/2010 tentang Asuransi TKI"Pokoknya kita ingin menerapkan prinsip cepat, mudah, murah dan aman dalam penempatan dan perlindungan TKI," pungkasnya.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jerat Cirus Sinaga, Polisi Kerahkan Ahli Bahasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler