JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membantah anggapan bahwa dirinya menghambat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Daerah yang terlibat korupsiSBY menegaskan, di meja kerjanya tidak pernah ada berkas 61 izin pemeriksaan kepala daerah seperti disebut Kejaksaan Agung.
"Meja saya bersih setiap hari
BACA JUGA: Jerat Cirus Sinaga, Polisi Kerahkan Ahli Bahasa
Saya minta cari 61 izin itu dan laporkan ke sayaSebelumnya diberitakan tentang kendala kejaksaan memeriksa 61 kepala/wakil kepala daerah karena belum adanya izin dari Presiden
BACA JUGA: Istana Rahasiakan Opsi Penyelamatan Kru MV Sinar Kudus
Pemberitaan itu pun memicu beragam reaksi"Di antaranya (isis SMS) mengatakan, "Pak SBY, kenapa belum diperiksa Bupati X atau Walikota Y, padahal surat izinnya sudah diserahkan?" Itukan sebenarnya proses dari kejaksaan di daerah ke Setkab baru ke saya
BACA JUGA: Wako Tomohon Yakin Bakal Diputus Bebas
Dari kepolisian juga," jelas SBY.SBY juga menjelaskan kegiatannya sehari-hari terkait penandatangan dokumen-dokumen pentingSetiap hari, SBY mengaku biasa menandatangani sekitar 15-20 dokumen negara seperti UU, PP, Instruksi Presiden, surat diplomatik, surat kuasa dan kenaikan pangkat PNSTermasuk juga surat izin memeriksa pejabat negara dari Kepolisian ataupun Kejaksaan untuk kepentingan penyelidikan.
"Biasanya kalau sudah masuk ke meja saya, sebelum jatuh tempo pasti sudah keluarTidak ada yang bermalamOne day serviceYang namanya pelanggaran hukum, korupsi atau lainnya, dua hari pasti sudah saya tanda tangani," kata SBY.
Ditegaskannya, hanya ada satu dokumen yang memang butuh waktu untuk memberikan keputusanYaitu permohonan grasi bagi terpidana hukuman matiSBY mengaku butuh waktu untuk menolak ataupun menyetujui permohonan dari para terpidana hukuman mati ini.
"Dua tiga kali saya taruh dulu, yaitu permohonan grasi hukuman matiKarena saya manusiaSelebihnya selama ini langsung saya tanda tangani dan prosesnya berjalan," katanya.
Karenanya SBY menyayangkan pernyataan Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rochmad yang menyebut permohonan izin pemeriksaan atas 61 kepala daerah ataupun wakilnya terhambat belum adanya izin dari PresidenSampai-sampai, SBY meminta instansi pemerintah tak terkecuali Kejaksaan untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.
"Statement ini keluar dari kalangan pemerintah sendiri yang tidak akuratTahunya rakyat sudah masuk izin ke PresidenSaya harap, cermatlah memberikan penjelasan ke publikTapi saya minta cari dan temukan (arsip 61 berkas sesuai berita), siapa tahu nyelip atau belum dikirim, sehingga rakyat bisa menemukan keterangan," kata SBY.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Bidik Lima Kalapas
Redaktur : Tim Redaksi