JAKARTA — Data Badan Nasional Narkotika (BNN) menunjukkan semua terpidana kasus narkoba masih menggunakan narkotika saat menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)“Semua positif menggunakan narkoba saat dites,” kata Direktur Narkotika Alami BNN, Brigjen Pol Benny Mamoto, Selasa (12/4).
Karena itu Mamoto menganggap penahanan atas pemakai narkoba di dalam Rutan atau Lapas tidak terlalu efektif
BACA JUGA: SBY Tak Mau Dianggap Hambat Pemeriksaan Kada
Menurutnya, akan lebih efektif bila para pelaku penyalahgunaan narkoba ditempatkan di pusat rehabilitasi.“Kalau di Rutan atau Lapas yang namanya pemakai akan tetap mencari barang
Lebih lanjut dipaparkannya, tujuan penahanan agar tersangka tidak lari, tak mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti
BACA JUGA: Jerat Cirus Sinaga, Polisi Kerahkan Ahli Bahasa
“Di pusat rehabilitasi pemakai juga tak dapat melakukan ketiga hal itu,” paparnya.“Pemakai yang ditangkap BNN tak ditahan, hanya direhabilitasi karena memang tak ada surat penahanan
Hanya saja, kata Mamoto, walau tanpa surat penahanan namun para penghuni pusat rehabilitasi tak bebas keluyuran
BACA JUGA: Istana Rahasiakan Opsi Penyelamatan Kru MV Sinar Kudus
“Jadi istilahnya saja mereka tak ditahan karena memang tak ada surat penahananTapi pada prinsipnya di pusat rehabilitasi mereka tertahanHanya saja di sana mereka diobati bukan menjalani hukuman,” pungkasnya.(sto/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Tomohon Yakin Bakal Diputus Bebas
Redaktur : Tim Redaksi