JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) melansir ribuan laporan tentang hakim nakal yang diterimanya selama 2011Lembaga yang dipimpin Eman Suparman itu memastikan bahwa jumlah laporan yang diterima pihaknya meningkat drastis jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya
BACA JUGA: Kajari Takalar Terancam Sanksi Berat
"Selama bulan Januari sampai 15 Desember 2011 ada 1.658 laporan masyarakat yang masuk ke Komisi Yudisial (KY)," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar di kantornya, Selasa (27/12)
BACA JUGA: Empat Provinsi Belum Serahkan APBD 2012 ke Mendagri
Tentu saja angka itu melonjak tajam jika dibandingkan dengan laporan tahun 2010 yang hanya menerima 641 laporan hakim nakal
BACA JUGA: Target E-KTP Meleset Jauh
Yang jelas, kata dia, meski telah menerima ribuan laporan, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti semua laporan tersebutSebab, laporan yang ditindaklanjuti adalah laporan-laporan yang berbobot dan memiliki bukti indikasi pelanggaran tersebut.
Kata Asep, KY memiliki waktu 90 hari untuk menyelidiki suatu laporanNah dalam proses penyelidikan itulah KPK berwenang memanggil hakim yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi
"Sampai sekarang KY telah melakukan pemeriksaan sebanyak 71 hakim yang diduga melanggar kode etikSedangkan untuk saksinya jumlahnya mencapai 189 saksi," terangnya.
Setelah menerima dan melakukan pendalaman laporan, maka tahun ini KY pun telah merekomendasikan pada 15 hakim untuk diberi sanksiPemberian sanksi tersebut memang dijatuhkan kepada hakim-hakim yang terbukti kuat telah melakukan pelanggaran kode etik
Rinciannya, delapan hakim direkomendasikan diberi sanksi ringan yakni sanksi tertulis, satu hakim direkomendasikan sanksi sedang, lima hakim direkomendasikan diberhentikan sementara, satu hakim diberhentikan tetap
Nah, beberapa diantara rekomendasi itu ada dua kasus yang dinilai pelanggarannya cukup berat dan harus diselesaikan dengan diajukan ke majelis kehormatan hakimYakni kasus hakim yang terbukti memeras dan berbuat asusila dengan meminta penari telanjang bernama hakim Dwi DjanuantoHasilnya Dwi diberhentikan secara tidak hormat
Sedangkan seorang hakim lainnya adalah hakim Jonlar Purba yang oleh MKH disanksi potong gaji lantaran terbukti telah berhubungan komunikasi melalui telepon dengan pihak berperkaraPadahal menurut kode etik, seorang hakim sama sekali tidak diperkenankan menjalin komunikasi dengan pihak berperkara(kuh/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Akhiri Pencekalan Atas Yusril
Redaktur : Tim Redaksi