Laporan Kubu Tutut Dinilai tidak Tepat

Senin, 17 Maret 2014 – 22:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andy Simangunsong mengatakan pilihan anak buah Siti Hardianti Rukmana melaporkan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan Dirut MNC TV Sang Nyoman Suwisma ke Bareskrim Polri, timingnya tidak tepat.

"Saya kira pilihan laporan ke kepolisian itu tidak salah, hanya timingnya saja," kata Andy saat dihubungi wartawan, Senin (17/3).

BACA JUGA: Ketua Federasi Panjang Tebing Bantu Hambit Temui Akil

Sebab, Andy menjelaskan, dasarnya adalah putusan kasasi, sedangkan putusan itu sedang dichalenge di dalam peninjauan kembali dan juga sedang dilakukan arbitrase. "Saya kira tidaklah pas timingnya jika memang pihak Mbak Tutut melaporkan HT ke Mabes Polri," jelas Andy.

Andy menjelaskan perseteruan MNC TV, Mbak Tutut, PT BKB dan kawan-kawan itu sudah berlangsung dari 2010 sampai sekarang. Perseteruan itu berawal setelah keluarganya putusan Pengadilan Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Bekas Petinggi Adhi Karya Bali jadi Tersangka Pencucian Uang

"Terkait perkara di pengadilan PT BKB tengah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan belum ada putusan PK-nya," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, PT BKB juga tengah mengajukan gugatan terhadap pihak Mbak Tutut di Badan Arbitrase Negara Indonesia. Akan tetapi belum ada putusan yang jelas.

BACA JUGA: Dalam Sidang, Akil dan Hambit Bertengkar

"Jadi kalau seandainya pihak dari Mbak Tutut mencoba mengajukan upaya hukum dalam hal ini ke Mabes Polri dengan dasar putusan MA yang saya sebutkan, saya kira waktunya belum tepat," ungkapnya.

Ia pun menyadari bahwa secara hukum putusan PK itu tidak menghalangi proses eksekusi. Apabila memang eksekusi bisa dilakukan.

Namun, masuknya anak buah Yarman dan Dany Rukmana ke TPI Taman Mini, itu bukan dalam rangka eksekusi. Sebab, kata dia, kalau upaya eksekusi itu harus melalui pengadilan. Dan tidak boleh ada pihak-pihak yang mengklaim ini adalah upaya eksekusi pengadilannya.

"Saya kira itu bukan dalam rangka eksekusi karena tidak terlihat unsur dari pengadilan saat itu. Kalau upaya eksekusi pasti semua pihak menghormati putusan itu. Tidak akan ada pihak yang tidak menghormati putusan eksekusi," katanya.

Yang mesti diingat, tidak semua putusan dapat dieksekusi. Ada putusan-putusan yang tidak dapat dieksekusi karena dari awal gugatannya sudah keliru.

Menurutnya pula, dalam perkara yang berjalan baik MNC tbk maupun HT secara pribadi tidak pernah disertakan dalam perkara itu.

"Jadi, itu yang harus digaribawahi. Tidak pernah MNC Tbk dalam perkara itu. Jadi, mereka tidak terikat dalam putusan itu," pungkasnya.

Dia menegaskan, PT BKB itu bukan anak perusahaan dari Bhakti Investama. Pemiliknya bukan Hary Tanoe atau MNC Group, tetapi para investor yang masuk dalam skema investasi tertentu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyawan BNI Parepare jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler