jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu presiden 2014 di Ruang KH Rosjidi, Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Jalan MH. Thamrin Nomor 6, Jakarta, Senin (11/8), Pukul 10.00 WIB.
Sidang digelar sebagai lanjutan setelah pada sidang sebelumnya, Jumat (9/8), Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie, meminta kesebelas pengadu melakukan konsolidasi di internal mereka, membahas kemungkinan bergabung dalam dua kelompok besar.
BACA JUGA: Hadirkan 25 Saksi dari KPU Daerah
Menurut Jimly, usulan disampaikan mengingat pokok aduan memiliki kesamaan. Di mana sama-sama menggugat Komisioner KPU dan Bawaslu. Selain itu, calon presiden pada pilpres 2014 juga hanya terdiri dari dua pasangan calon dan meski beberapa pengadu mengaku dari kelompok independen, namun diduga mayoritas berasal dari kubu pasangan capres yang ada.
Dengan adanya permintaan tersebut, sidang kedua direncanakan berisi agenda mendengar hasil konsolidasi internal masing-masing pengadu, mendengar hasil perbaikan pokok aduan sebagaimana juga sebelumnya diperintahkan Ketua Majelis Sidang dan mendengar dalil-dalil pokok pengaduan.
BACA JUGA: Hari Ini Pihak Jokowi-JK Sampaikan Bantahan di MK
Pengadu dalam perkara ini antara lain berasal dari Tim Advokasi Independen untuk Informasi. Menurut Koordinator tim, Sigop M Tambunan, mereka telah bergabung dalam tim advokasi pasangan presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Tim ini melaporkan Ketua Bawaslu, Muhammad ke DKPP karena diduga tidak menindaklanjuti pelaporan yang mereka layangkan ke Bawaslu, terkait langkah KPU yang kurang teliti mengkaji latar belakang calon presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Kemenag Ingatkan Penghulu Tak Terima Uang Nikah
Dalam daftar riwayat hidup capres yang diusung koalisi merah putih tersebut, dinyatakan Prabowo sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Sementara pada putusan Mahkamah Agung (MA), dinyatakan yang menjabat Ketum HKTI periode 2010-2015, Dr Oesman Sapta.
Karena itu patut diduga Ketua Bawaslu, melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2013, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan kode etik penyelenggara pemilu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Sidang Tuntutan, Atut Waswas
Redaktur : Tim Redaksi