Larangan Politik Dinasti Dibatalkan, Petahana Tetap tak Bisa Seenaknya

Kamis, 09 Juli 2015 – 02:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan larangan ‘politik dinasti’ bertentangan dengan UUD1945. Dengan demikian penyelenggara pemilu mau tidak mau harus menyesuaikan aturan syarat bagi bakal calon kepala daerah.

Namun bukan berarti petahana dapat berbuat seenaknya menggunakan kewenangan yang ada, menguntungkan keluarga yang ikut sebagai calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

BACA JUGA: Teledor Gunakan Anggaran, Pejabat Cukup Ganti Rugi

Menurut Komisioner KPU Ida Budhiati, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan mengantisipasi hal tersebut. Antara lain, dari aspek penegakan hukum. Jika kepala daerah terbukti menggunakan kewenangan menguntungkan keluarga, dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Jadi kalau ada bukti permulaan yang cukup, maka incumbent sebagai pejabat negara bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak hanya menurut hukum pidana pemilihan, tapi juga menurut hukum tindak pidana korupsi. Itu yang bisa dilakukan. Jadi dari aspek penegakan hukum, hukumnya yang harus ditegakkan jika memang benar terjadi abuse of power,” ujar Ida, Rabu (8/7).

BACA JUGA: Inilah Jagonya PDIP di Pilgub Kepri

Langkah lain, seleksi dari partai politik. Menurut Ida, partai politik yang mengusung calon kepala daerah dapat mempertimbangkan syarat calon tidak memiliki hubungan keluarga dengan petahan. Namun tentu kebijakan tersebut sepenuhnya kewenangan masing-masing partai politik. KPU sebagai penyelenggara tidak bisa memaksa.

Hanya saja perlu diketahui, aturan larangan ‘politik dinasti’ sebelumnya lahir, karena ada potensi kepala daerah menggunakan kewenangan yang dimiliki menguntungkan pihak-pihak tertentu atau bakal calon kepala daerah yang maju dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Terutama kerabat yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah.  

BACA JUGA: Fahri Hamzah Tuding Aktivis Indonesia Pro Pelanggaran HAM

“Jadi selain penegakan hukum, juga bisa dari kebijakan parpol dalam melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah,” ujar Ida. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Kantongi Calon Tersangka Baru Kasus Korupsi Tiket Merpati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler