jpnn.com, BALIKPAPAN - Polemik kasus calon siswa di Kota Balikpapan bernama Khoirun Juniansyah gagal melanjutkan ke SMP Negeri lantaran usia tak memenuhi syarat pendaftaran PPDB 2019, masih berlanjut. Nama Khoirun ditolak sistem pendaftaran online PPDB karena usianya lebih dari 15 hari dari batas maksimal yakni 15 tahun per 1 Juli 2019.
Menanggapi kasus tersebut, Kemendikbud tidak mau disalahkan. Alasannya, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 bukan satu-satunya aturan yang mencantumkan syarat usia calon peserta didik bisa mendaftar sekolah lanjutan.
BACA JUGA: Masuk Lewat Pintu Belakang, Istri Histeris Lihat Suaminya
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang kepada Kaltim Post (Jawa Pos Group) menyebut, ketentuan usia sudah masuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Jadi sebenarnya prioritas karena ketentuan umur dalam Permendikbud PPDB mengambil ketentuan dalam UU Sisdiknas dan PP 17 Tahun 2010,” ujar Chatarina.
BACA JUGA: Kemendikbud: Usia 15 Tahun 15 Hari Bisa Diterima di SMP Negeri
BACA JUGA: Baiq Nuril: Nadanya Pak Joko Sudah Beda, Saya Sudah Curiga
Tetapi masih ada asa. Chatarina menyebut aturan itu berlaku bergantung pada kapasitas rombongan belajar (rombel) pendidikan formal di masing-masing daerah. Jika selama prosesnya telah memenuhi kuota, memang sekolah diwajibkan mengikuti aturan main. “Prinsipnya, jika rombel terpenuhi, yang diprioritaskan calon peserta yang usianya sesuai ketentuan,” terangnya.
BACA JUGA: Puluhan Anak Jalur Prestasi Kena Imbas Penambahan Kuota PPDB Sistem Zonasi
Disinggung mengenai sistem PPDB online yang tidak fleksibel terhadap batas usia, dia kembali memegang pada peraturan yang sudah dibuat. Pun hingga pelaksanaan PPDB online berakhir kondisinya tak bisa diganggu gugat. Tapi dia menyangkal jika batas usia akan menghilangkan hak calon peserta didik. “Selama masih ada bangku setelah pendaftaran online tutup, bisa saja (calon peserta didik yang kelebihan usia) diterima,” tegasnya.
Setelah PPDB online berakhir, Chatarina menyebut kementerian mempersilakan bagi yang kelebihan usia untuk mendaftar lewat jalur manual di sekolah. Sekali lagi dengan syarat kuota rombel belum terpenuhi.
“Jangankan sehari. Lebih 10 bulan pun masih bisa diterima. Sekolah wajib menerima. Tapi jangan sampai yang memenuhi syarat umur malah tidak ditampung,” imbuhnya.
BACA JUGA: Jenderal Tito Berani Sampaikan Permintaan Langsung ke Presiden Jokowi
Kebijakan terkait adanya kasus calon peserta didik di atas batas usia itu bisa dilakukan di tingkat daerah. Tanpa perlu menunggu petunjuk dan persetujuan pusat. “Banyak daerah yang melakukan kebijakan ini,” ujarnya.
Sekretaris Disdikbud Balikpapan Budy Mulyatno, Jumat (5/7) lalu menyebut pihaknya telah menerima sejumlah keluhan orangtua calon siswa terkait masalah usia itu. Karena sistem Dapodik merupakan kewenangan pusat tak ada yang bisa dilakukan pihaknya.
Aturan usia pun tak bisa diganggu karena didasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Dengan Permendikbud ini, Disdikbud mengeluarkan Keputusan Kepala Disdikbud Balikpapan Nomor 420/937/SKT/V/2019. Isinya petunjuk teknis PPDB 2019/2020. “Dapodik itu lebih satu hari usianya saja dari ketentuan, enggak masuk (daftar). Tapi ini ‘kan sudah sistem dari pusat ya ranahnya,” sebutnya.
Daerah, kata dia, hanya bisa memberikan kesempatan bagi orangtua yang anaknya bermasalah di kelebihan usia ini. Mendaftarkan anaknya ke jalur pendidikan non-formal.
“Solusinya melanjutkan pendidikan ke SKB (sanggar kegiatan belajar) atau ikut ujian paket. Di Balikpapan kan ada beberapa di Balikpapan Selatan dan Balikpapan Timur,” katanya. (rdh/rom/k16)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batasan Usia Masuk SMPN Langgar Wajib Belajar 12 Tahun, PPDB Zonasi Tabrak PP
Redaktur & Reporter : Soetomo