Layani Om Hidung Belang, Mama Muncikari Dapat Jatah Rp 500 ribu

Sabtu, 30 Maret 2019 – 06:14 WIB
Dua tersangka muncikari dan PSK prostitusi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto Kota membongkar prostitusi yang melibatkan wanita pemandu lagu di tempat hiburan malam.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang muncikari dan korban dari salah satu hotel di kawasan Jalan Raya Bypas Mojokerto.

BACA JUGA: Siap-Siap Nama Para Pelanggan Vanessa Angel akan Disebut di Sidang Muncikari

Ed alias mama, seorang muncikari, warga Magersari Kota Mojokerto, bersama wanita pemandu lagu, berinisial Ns, asal Ponorogo, diamankan petugas.

BACA JUGA : Terlibat Prostitusi, Oknum Caleg Perindo Resmi Dipecat

BACA JUGA: Reza Tepergok jadi Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur

"Keduanya diamankan dari dalam kamar salah satu hotel di Jalan Raya Bypas Mojokerto, saat akan melakukan transaksi prostitusi terhadap pemesan atau lelaki hidung belang," ujar AKBP Sigit Dany Setiyono, Kapolres Mojokerto Kota.

BACA JUGA : Tanpa Muncikari, PSK Prostitusi Online Tetap Bisa Dipidana

BACA JUGA: Perkembangan Kasus Prostitusi Online Mahasiswi Bertarif Bersih Rp 1 Juta

Prostitusi yang melibatkan sejumlah wanita pemandu lagu di Kota Mojokerto ini, dibongkar Unit Reskrim Polres Mojokerto, setelah melakukan pengintaian beberapa hari di salah satu hotel di Jalan Raya Bypas Mojokerto.

Hotel itu memang kerap dijadikan ajang prostitusi terselubung. AKBP Sigit Dany Setiyono, menegaskan, bisnis prostitusi yang melibatkan wanita pemandu lagu ini baru berjalan satu bulan.

BACA JUGA : Minta Prostitusi Dilegalkan, Pekerja Seks Australia Temui 

 

Tarif yang ditawarkan terhadap para pemesan senilai Rp 900 ribu.

"Sedangkan pembagiannya Rp 300 ribu untuk muncikarinya dan Rp 500 ribu untuk wanita atau korban yang dijajakan untuk melayani laki - laki hidung belang,"  imbuh AKBP Sigit.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, selimut, cover bad, bantal, kondom dan tisu magic serta uang senilai Rp 900 ribu.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Bertarif Bersih Rp 1 Juta dan Pelanggannya Harus Dijerat


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler