Lebaran Sudah Lewat, Lima Perusahaan Masih Tunggak THR

Selasa, 04 Juli 2017 – 16:33 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Nurhadi/FAJAR/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Lebaran telah lewat tapi hingga kini masih ada hak para pekerja yang belum terbayarkan.

Hak tersebut adalah tunjangan hari raya (THR) yang seharusnya dibayarkan maksimal H-7 Lebaran.

BACA JUGA: Usai Libur Lebaran, PNS Terima Gaji ke-13, Lebih Besar dari THR

Berdasar pantauan Jawa Pos di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, hingga kemarin (3/7) masih ada lima kasus yang akan ditindaklanjuti.

Hari ini (4/6) disnaker melayangkan surat panggilan bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

BACA JUGA: Fyuhh...Pejabat Pusing Hadapi Pemburu THR Dadakan

"Kami akan pertemukan pelapor dengan perusahaan. Kami mediasi untuk menemukan solusinya," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jamsostek Disnaker Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin.

Jumlah tersebut turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 13 laporan.

BACA JUGA: Cair Lagi, Gaji ke-13 PNS Lebih Besar dari THR

Menurut dia, hal itu merupakan suatu peningkatan. Sebab, perusahaan sudah paham hak yang harus diberikan kepada tenaga kerja.

"Di Surabaya ada satu," katanya.

Sebelumnya, hingga 22 Juni ada 13 laporan yang masuk. Namun, ternyata 8 laporan telah selesai tanpa campur tangan disnaker.

Untuk lima aduan yang ada di disnaker saat ini, mayoritas disebabkan nilai THR yang dibayarkan tidak sesuai UMK.

"Ternyata, perusahaan membayarkan sesuai gaji dan gajinya berada di bawah UMK," ujarnya.

Kasus lain juga disebabkan terjadinya perselisihan antara perusahaan dan karyawan. (gal/c6/fal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Perusahan Belum Bayar THR


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler