Menkeu dan Menteri ESDM Dinilai Lecehkan DPR

Kamis, 12 Mei 2011 – 15:53 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo dan Menteri ESDM, Darwin Zahidi Saleh dinilai telah melecehkan DPRHal tersebut dikatakan oleh sejumlah anggota Komisi XI DPR karena kedua menteri itu tidak memenuhi undangan rapat gabungan dengan Komisi VII Bidang pertambangan dan Komisi XI bidang Keuangan, membahas divestasi sisa saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar tujuh persen.

Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar, Satya W Yudah menyebutkan pelecehan yang dilakukan ke dua menteri mengingat materi yang dibahas dalam rapat gabungan sangat strategis

BACA JUGA: SBY Bahas Merpati dalam Sidang Kabinet

Hal ini karena berkaitan dengan tenggat waktu pembelian sisa saham divestasi Newmont yang tinggal satu pekan lagi.

“Undangan kepada Menkeu dan Menteri ESDM telah dikirimkan, tetapi keduanya tidak datang dengan alasan menghadiri rapat pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Menurut kita, ini pelecehan karena masalah Newmont sangat mendesak dan pemerintah lari dari soal ini,” kata Satya, usai rapat gabungan Komisi VII dan XI di ruang KK I gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (12/5).

Tanpa dihadiri Menkeu dan Menteri ESDM, rapat gabungan Komisi VII dan XI, akhirnya membuat kesimpulan yang disetujui pleno bahwa telah terjadi pelanggaran oleh Menkeu Agus Martowardoyo karena menggunakan dana PIP (Pusat Investasi Pemerintah) untuk membeli tujuh persen saham Newmont.

Kesimpulan rapat gabungan ini menguatkan putusan rapat Komisi XI dan Menkeu pada 5 April lalu yang memutuskan agar dana PIP tidak digunakan untuk membeli saham Newmont

BACA JUGA: Dibantah, RUU BPJS untuk Kepentingan Pilpres 2014

Selain itu, putusan ini juga menguatkan kesimpulan rapat Komisi VII pada Januari 2011, yang juga minta pemerintah tidak menggunakan dana PIP.

Sebelum kesimpulan rapat gabungan diputuskan, terjadi perdebatan yang cukup sengit di antara anggota komisi gabungan
Namun pimpinan sidang Harry Azhar Azis mampu meyakinkan peserta rapat bahwa putusan yang menyebutkan telah terjadi pelanggaran hanya menguatkan putusan sebelumnya.

Menjawab pertanyaan usai rapat gabungan, Harry Azhar Azis menjelaskan telah terjadi pelanggaran berat yang dilakukan Menkeu Agus Martowardoyo karena membeli saham Newmont dengan dana PIP.
 
Pelanggaran itu meliputi UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara dan jika ingin menggunakan dana PIP harus mengubah skema yang dilakukan bersama dengan DPR

BACA JUGA: UU Intelijen Dinilai Ancam Kebebasan Pers

“Karena telah terjadi pelanggaran berat, kita minta Presiden Yudhoyono mengambil tindakan terhadap Menkeu Agus Martowardoyo,” tegas Harry.

Rapat akhirnya terus berlangsung dan dipimpin unsur gabungan komisi, yaitu Harry Azhar Azis, Effendi MS Simbolon dan Tengku RifkiRapat juga mendengarkan paparan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTP) HMZainul Majdi yang pada intinya tetap menuntut saham tujuh persen tersebut diserahkan kepada daerah, karena 24 persen saham yang kini dimiliki daerah telah memberikan kontribusi yang cukup bagus dan jika ditambah tujuh persen, pemasukan dari Newmont ke APBD bertambah besar sehingga peran daerah pun bisa lebih kuat di dalam Newmont(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Kebingungan Ubah Identitas Saksi dan Korban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler