PALU – Polemik Bantuan Kemanan Desa (Bankamdes) yang melakukan pungutan tanpa payung hukum mengundang keprihatinan wakil rakyatKeprihatinan itu lebih disebabkan karena institusi Polda sebagai benteng penegakan hukum di daerah ternyata melakukan praktik yang tidak sesuai koridor hukum
BACA JUGA: Docking Kapal Roro Dipercepat
Misalnya dengan melegalkan Bankamdes melakukan pungutan terhadap warga tanpa payung hukum semacam peraturan daerah (Perda) atau aturan-aturan lain yang mengesahkan pungutan ituBACA JUGA: Warga India Gantung Diri
Menurut Zainal, pungutan Bankamdes yang diprakarsai Kapolda Sulteng, Brigjen Dewa Parsana, perlu dikaji lebih jauh khususnya dari aspek hukumnya
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Bupati Kolaka jadi Tersangka
Olehnya Kapolda Dewa Parsana perlu menjelaskan secara gamblang agar masalah ini klir dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.‘’Sebagai wakil rakyat perlu Kapolda diundang untuk didengarkan keterangannya di forum rapat dengar pendapatBankamdes telah menjadi polemik olehnya Kapolda perlu menjelaskan masalah ini di forum dewan,’’ lugas politisi PKB ini.
Rapat dengar pendapat (RDP) antara jajaran Polda Sulteng dengan gabungan komisi DPRD Sulteng tersebut, ungkap anggota komisi II DPRD Sulteng, ini perlu digelar untuk mengetahui duduk permasalahan seputar Bankamdes yang belakangan terus menerus menyita perhatian publikBahkan menurut Zainal, jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan instabilitas karena kebijakan yang dikeluarkan Kapolda Sulteng, katanya masih mengundang pertanyaan sebagian kalangan di masyarakat
‘’Ada yang sudah paham namun ada pula sebagian besar masyarakat yang bertanya-tanya, soal legalitas hukum lembaga bentukan Pak Kapolda iniHal-hal inilah yang perlu diungkap secara gamblang di forum RDP,’’ ungkap wakil rakyat asal dapil Tolitoli-Buol ini(yar/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemarau, 40 Desa Krisis Air Bersih
Redaktur : Tim Redaksi