Legislator dari Demokrat hingga PDIP Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Jalan

Jumat, 18 Maret 2022 – 10:47 WIB
KPK panggil sejumlah legislator di Pemkab Buru Selatan. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan legislator di DPRD Buru Selatan, Jumat (18/3).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunann jalan dalam Kota Namrole pada 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan.

BACA JUGA: KPK Datangi Kantor Anies Baswedan, Ada Apa?

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan para saksi itu diambil keterangannya untuk memenuhi berkas perkara mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

"Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku," kata dia dalam keterangannya, Jumat (18/3).

BACA JUGA: Hmm, Ternyata KPK Pernah Gandeng Indra Kenz Kampanye Antikorupsi

Mereka yang diperiksa ialah Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN La Hamidi serta dua anggota DPRD dari Fraksi PDIP yakni Ahmad Umasangadji dan Orpa A. Seleky.

Kemudian, dua anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, yakni Ismail Loilatu dan Herlin F. Seleky, serta anggota DPRD Fraksi PAN Ahmadan Loilatu.

BACA JUGA: KPK Garap Anak Nirwan Bakrie terkait Kasus Gratifikasi

KPK juga memeriksa anggota DPRD Fraksi Gerindra Mokesen Solisa, anggota DPRD Fraksi Golkar Vence Titawael, dan anggota DPRD Fraksi NasDem Abdul Gani Rahawarin.

Bukan hanya legislator saja yang diperiksa KPK, anggota Babinsa TNI di Desa Mageswaen Koptu Husin Mamang serta Sekretaris Dewan Kabupaten Buru Selatan Hadi Longa juga dipanggil.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa serta dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman serta Ivana Kwelju.

Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terkini Harun Masiku dari Pimpinan KPK, Oalah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler