Legislator Ini Minta Polisi Usut Keterlibatan Penasihat Kapolri di Kasus Penembakan Brigadir J 

Rabu, 10 Agustus 2022 – 19:34 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Bareskrim Polri mengusut keterlibatan penasihat ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Fahmi Alamsyah, yang disebut ikut merekayasa kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Bareskrim Polri mengusut keterlibatan penasihat ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Fahmi Alamsyah, yang disebut ikut merekayasa kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Bareskrim harus memproses masalah ini," kata legislator Fraksi Partai Demokrat (PD) itu melalui layanan pesan, Rabu (10/8).

BACA JUGA: Bamsoet Beri Peringatan Dini kepada Pak Jokowi tentang Hal Ini

Santoso melanjutkan jika Fahmi terbukti ikut merekayasa kasus ini, menjadi keharusan Bareskrim untuk membawa perkara ke ranah pidana.

Dia mengingatkan Bareskrim selama ini cukup objektif selama mengungkap kasus penembakan Brigadir J, sehingga penyidik tidak boleh mendua dalam membongkar perkara.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Hendardi: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Lulus Ujian Terberat

"Presiden Joko Widodo sebagai atasan Polri telah memerintahkan Kapolri untuk menyelesaikan secara profesional dan transparan," ujarnya.

Sebelumnya, Fahmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai penasihat ahli Jenderal Listyo setelah terseret dalam kasus penembakan Brigadir J.

BACA JUGA: Irjen Dedi Hanya Menjawab Singkat Saat Ditanya Keterlibatan Fahmi Alamsyah di Kasus Brigadir J

Fahmi disebut membantu Irjen Ferdy Sambo untuk terlibat merekayasa kasus penembakan Brigadir J demi mengaburkan fakta.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam itu dianggap berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM.

RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Senjata dan Peluru yang Digunakan untuk Menembak Brigadir J Sudah di Tangan Komnas HAM


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler