Lelaki Botak Ini Sungguh Keterlaluan, Anak Kandung Sedang Sakit Malah Diperkosa

Senin, 04 April 2022 – 17:18 WIB
Polres Jepara menangkap S (35) pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri. Dok Humas Polres Jepara

jpnn.com, JEPARA - Polres Jepara mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang lelaki berinisial S (35) terhadap anak kandungnya sendiri, AS (12).

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya lalu dilaporkan ke polisi.

BACA JUGA: Istri Meninggal Dunia, Anak Kandung Jadi Pelampiasan, Miris

“Peristiwa ini terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021. Kemudian, jeda waktu dua hari, orang tuanya (ibu) melaporkan kejadian ke Polres Jepara,” kata Warsono dalam siaran pers yang diterima JPNN, Senin (4/4).

Warsono menuturkan dari hasil pemeriksaan, AS dicabuli dan dilecehkan oleh ayahnya saat dia sedang sakit dan kondisi rumah sepi. Ketika kejadian ibu korban pergi bekerja.

BACA JUGA: Mabuk, HC Malah Garap Anak Kandung, Duh

“Tersangka melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil,” ujar kapolres.

Saat ini, tersangka S telah diamankan setelah sempat kabur sejak dilaporkan oleh istrinya.

BACA JUGA: Dini Hari Masuk Kamar, Anak Kandung Dipaksa Buka Baju, Terjadilah

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fahrur Rozi menambahkan modus tersangka memaksa dan mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya.

"Saat itu tersangka yang tak lain adalah bapak kandungnya menghampiri korban dan langsung memaksa hubungan layaknya suami istri," kata dia.

Karena tak berdaya, korban pun pasrah saat dilecehkan sang ayah.

Setelah dua hari, korban akhirnya memberanikan diri mengadu ke ibu kandungnya. Ketika itu, tersangka S sempat melarikan sebelum tertangkap pada Senin (28/3) lalu.

"Penangkapan Senin (28/3) oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara di rumah pelaku. Dia sempat kabur lalu pulang lagi,” kata Rozi.

Tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Jepara. 

“Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Rozi. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Kandung Tega Perkosa Anak Perempuannya Berkali-kali, Menteri Bintang Geram


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler