Lelaki Gondrong Ini Ditangkap Polisi, Bagi yang Kenal Siap-Siap Saja

Minggu, 24 Juli 2022 – 06:51 WIB
Lelaki gondrong berinisial GG (21) yang menjadi pelaku penganiayaan pelajar ditangkap polisi. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, CISOKA - Polsek Cisoka dan Polresta Tangerang menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur atau pelajar. Kedua pelaku itu berinisial GG (21) dan MA (20).

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Solear.

BACA JUGA: SN Terlibat Penganiayaan Anak, Ini Pelakunya

Menurut dia, dalam kasus ini sebenarnya empat pelaku, tetapi baru dua yang sudah ditangkap dan sisanya terus diburu.

“Penganiayaan ini terjadi dua, pertama pada 8 Juni 2022, lalu yang kedua pada Senin (18/7),” kata Raden dalam siaran persnya, Sabtu (23/7).

BACA JUGA: Pejabat Ini Mencabuli Pelajar SMA, Celana Renang dan Video Jadi Bukti, Alamak

Perwira menengah Polri itu mengatakan dari dua penganiayaan itu korban dan pelakunya sama.

“Penganiayaan terjadi di Perumahan Batara, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang," kata Raden.

BACA JUGA: Viral Remaja di Bekasi Diduga Dianiaya Orang Tuanya, Kaki Dirantai, Tak Diberi Makan

Pada peristiwa pertama, korban WP (16) yang merupakan seorang pelajar, hendak menjemput temannya dan berpapasan dengan para pelaku.

Ketika itu terjadi salah paham lalu para pelaku menganiaya korban.

Setelah satu bulan, korban bersama temannya sedang nongkrong di lokasi dan melintas para pelaku.

“Pelaku kemudian menanyakan peristiwa sebulan lalu, karena takut, korban sempat mengajak para tersangka minum kopi,” kata Raden.

Namun, para pelaku malah kembali menganiaya korban hingga membuat WP mengalami luka di bagian kepala.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Polsek Cisoka. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pada Kamis (21/7) kedua pelaku ditangkap di rumahnya.

Raden menegaskan pihaknya akan terus memburu dua pelaku lain yang masih buron.

Selain menangkap pelaku yang salah satunya berambut gondrong, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sebuah alat pemukul yang terbuat dari besi.

Kedua tersangka ini dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara," pungkas Raden. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Gondrong Ini Ditangkap Polisi, Mungkin Anda Kenal


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler