Lelaki Ini Mengurangi Takaran Minyak Goreng, Setahun Untung Rp 6 Miliar

Jumat, 03 Juni 2022 – 16:49 WIB
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya (kedua kiri) di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/6/2022). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara)

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap lelaki berinisial BJ yang diduga mempermainkan harga minyak goreng dengan mengurangi timbangan komoditas tersebut.

Wakapolres Metro Jakut AKBP Erlin Tang Jaya mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Irjen Ahmad Luthfi Ungkap Kasus Minyak Goreng Kemasan Ilegal, Simak

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana usaha yang menawarkan, membuat pernyataan tidak benar dan menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang," kata Erlin kepada wartawan, Jumat.

Menurut Erlin, perbuatan BJ selain merugikan pembeli, juga membuat kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Daftar 15 Perusahaan Minyak Goreng yang Dipanggil KPPU

Perwira menengah Polri ini mengatakan pelaku dalam menjalankan aksi memiliki beberapa modus.

Hal itu terungkap setelah polisi bekerja sama dengan Unit Pengelola Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta dan ahli Kementerian Perdagangan untuk mengecek timbangan milik tersangka.

BACA JUGA: Jenderal Dudung Perintahkan Anggotanya Cari Agen Nakal Penjual Minyak Goreng di Atas HET

Tersangka diketahui tidak pernah melakukan tera ulang pada timbangan miliknya.

"Ada beberapa modus, yang pertama tersangka tersebut mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kg per jeriken. Kemudian tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pengecekan timbangan," kata Erlin.

Dengan modus tersebut, tersangka meraup keuntungan besar hingga diperkirakan mencapai lebih dari Rp 6 miliar.

Erlin menjelaskan selama beroperasi memperdagangkan minyak goreng dengan modus tersebut, tersangka mendapatkan untung selisih Rp 1.973 per kg dari harga eceran tertinggi Rp 15.500 per kg atau Rp 14.000 per liter.

"Apabila dikalikan dengan 20 ton minyak goreng per bulan, lalu dikalikan dengan 12 bulan, dan dikalikan dengan lama pelaku berjualan, ini bisa sampai dengan Rp 6 miliar lebih keuntungan yang didapatkan pelaku," katanya.

Dari pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya timbangan dan struk pembelian minyak goreng curah.

Atas perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut Binsar Mengurusi Minyak Goreng, Partai Garuda: Kenapa Dipermasalahkan?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler