Lelang Gula Rafinasi Justru Menimbulkan Intransparansi

Senin, 02 Oktober 2017 – 08:38 WIB
Gula rafinasi. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah, terutama Kementerian Perdagangan, menerapkan sistem lelang gula rafinasi terus menuai kritikan.

Direktur Institute for Development Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai pemerintah tak perlu menerapkan aturan tersebut. Menurutnya, mekanisme lelang tidak akan menyelesaikan persoalan.

BACA JUGA: Lelang Gula Rafinasi Hanya Menambah Beban Industri Kecil

Ihwal dalih Kementerian Perdagangan yang menyatakan penerapan lelang untuk menciptakan transparansi, Enny menilai sebaliknya. “Cara ini (lelang gula rafinasi) justru tidak akan menjadi transparan,” katanya di Jakarta.

Karena itu, Enny mengimbau pemerintah untuk mengembalikan distribusi gula ke produsen langsung. Jika gula rafinasi dilelang, dia melanjutkan, “bagaimana mengidentifikasinya?”

BACA JUGA: Pelaku Industri Desak Lelang Gula Rafinasi Dibatalkan

Enny mengingatkan, skema lelang justru membuat industri kecil tak memiliki akses untuk membeli gula rafinasi. Pasalnya, penjualan gula rafinasi melalui skema lelang paling kecil 1 ton.

Alhasil, para pelaku industri kecil yang tak memerlukan jumlah sebesar itu, atau tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengikuti sarat lelang, kata Enny, “tidak akan bisa masuk menjadi anggota lelang atau mendapatkan gula.”

BACA JUGA: Petani Tebu Anggap Lelang Gula Rafinasi Multimanfaat

Persoalan lain, menurut Enny, harga gula di Indonesia cenderung tinggi ketimbang negara lain. Jika dibandingkan dengan harga internasional, Enny menjelaskan, perbedaannya bahkan mencapai 1,8 kali lipat.

Secara teori, kata Enny, mahalnya harga gula seharusnya membuat petani untung. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. “Pemerintah telah menyatakan sendiri kalau (industri) gula banyak mafianya. Nah, ini yang harus dibenahi,” imbaunya.

Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono juga pernah mengingatkan pemerintah, terutama Kementerian Perdagangan, untuk membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

“Bukan lagi ditunda, sudah seharusnya Permendag dibatalkan. Aturan itu akan banyak memunculkan masalah,” kata Dwiatmoko. Menurutnya, Permendag membuat pemerintah tidak berlaku adil kepada pelaku UMKM.

Alasannya, Indonesia hanya memiliki 11 produsen gula. Itu pun terletak di lima wilayah, yakni satu di Medan, satu di Lampung, tujuh di Cilegon, satu di Cilacap, dan satu di Makassar.

“Padahal kita punya jutaan pelaku UMKM yang terletak di 700-an kota/kabupaten. Jadi kalau produsen gulanya hanya ada di lima wilayah, bagaimana cara mengaksesnya?” ujarnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... APTRI Dorong Lelang Online Gula Rafinasi Segera Dilaksanakan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler