Lelang Kepsek di DKI yang Rawan Pelanggaran

Seleksi Tak Valid, Rawan Politisasi

Jumat, 21 Maret 2014 – 08:20 WIB

PEMPROV DKI Jakarta berencana akan melelang jabatan kepala sekolah di ibu kota. Keputusan tersebut diambil untuk menghindari adanya kongkalikong antara pejabat di Dinas Pendidikan dengan kandidat kepsek. Namun, cara tersebut justru dianggap rawan pelanggaran. Seperti apa?
    
Dewan Pendidikan DKI Jakarta meminta agar Gubernur Joko Widodo menunda pelantikan Kepala Sekolah (Kepsek) hasil lelang jabatan. Alasannya, prosedur lelang jabatan Kepsek tersebut melanggar aturan dan tidak mengindahkan prosedur pengangkatan kepala sekolah yang sudah ada.

"Kita sudah kirim SMS langsung kepada Gubernur Joko Widodo, supaya pelantikannya ditunda sebelum persoalannya dibenahi," papar Ketua Dewan Pendidikan DKI Jakarta Margani M Mustar di Jakarta, Kamis (20/3).

BACA JUGA: Jebloskan 5 Tersangka Korupsi Mobil Toilet Pemda DKI ke Rutan

Menurutnya, untuk mengangkat Kepsek, sudah ada aturan yang baku dan sistematis yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satunya adalah Keputusan Mendikbud no 28/ 2010.

Dalam Kepmen tersebut dijelaskan syarat-syarat calon Kepsek, antara lain,  jenis pelatihan dan kompetensi dasar yang harus dimiliki sebelum menjadi kepala sekolah. "Jadi intinya kami melihat bahwa prosedur pengangkatan kepala sekolah melalui lelang jabatan sudah melanggar aturan," jelasnya.

BACA JUGA: Proyek KRL Bandara Via Pluit Masuk Tahap Prakualifikasi

Selain melanggar Kepmen no 28/ 2010, lanjut Margani, sebenarnya Kemendikbud bekerjasama dengan Dinas Pendidikan DKI telah menyiapkan calon-calon kepala sekolah melalui pendidikan dan pelatihan khusus. Mereka dididik di Lembaga Persiapan Kepala Sekolah (LPKS) yang operasionalisasinya sepenuhnya dibiayai dengan uang negara.

Sayangnya, calon Kepsek hasil didikan LPKS yang sudah memiliki nomor induk tersebut sama sekali tidak dipakai dalam lelang jabatan kali ini. Padahal dari segi kemampuan dan kesiapan mental, lanjutnya, calon Kepsek hasil didikan LPKS ini jauh lebih matang dan siap pakai.

BACA JUGA: Pembebasan Lahan Ruwet, Kemenhub Bakal Tempuh Jalur Hukum

Terkait jabatan kepala sekolah, mantan Direktur Pendidikan Tenaga Kependidikan (PTK) Kemendikbud Surya Dharma mengatakan, bahwa aturan yang tertuang dalam Kepmen no 28/ 2010 tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh kepala dinas pendidikan di seluruh kabupaten/ kota.

Tetapi dengan alasan otonomi daerah, banyak kepala daerah yang mengabaikan Kepmen tersebut tanpa alasan yang jelas. Bahkan saat ini jabatan Kepsek sudah memasuki ranah politik.

Artinya, jabatan Kepsek yang banyak yang dimanfaatkan oleh kepala daerah sebagai bagian dari 'hadiah' bagi pendukungnya saat berlangsung Pilkada. Surya mengatakan sesungguhnya menjadi Kepsek bukanlah tugas yang gampang.

Tidak semua guru memiliki kemampuan untuk menjadi Kepsek meski jam terbangnya sudah tinggi. Dalam Kepmen sendiri ada beberapa kompetensi dasar yang wajib dimiliki calon Kepsek.

Di antaranya kompetensi kepribadian, kompetensi social, kompetensi managerial, kompetensi supervisi, dan kemampuan manajerial. Surya tidak tahu persis apakah beberapa kompetensi tersebut juga menjadi dasar pertimbangan dalam proses jabatan Kepsek pada lelang jabatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta.

Jika diikuti, sesungguhnya lelang tidak akan menjadi persoalan besar dan dunia pendidikan akan berjalan sesuai harapan. "Masalahnya, kalau proses lelang itu hanya dilakukan atas dasar hasil tes yang digelar Cuma dua hari atau bahkan seminggu. Bisakah seorang calon memiliki kompetensi sesuai Kepmen tersebut?" kata Surya.

Di sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, dan China, seleksi calon Kepsek dilakukan melalui lembaga tertentu yang prosesnya bisa memakan waktu hingga dua tahun. Seleksi tersebut tak sekadar seleksi administratif, tetapi juga menyangkut kemampuan akademik dan managerial.

Sementara itu Rektor UNJ Bedjo Sujanto mengatakan bahwa lelang jabatan Kepsek sah-sah saja dilakukan oleh kepala daerah, sepanjang prosesnya memang sesuai aturan yang benar. Mekanismenya tidak boleh menyimpang dari perundangan. (sic)

Masalah Lelang Kepsek
-    Langgar aturan
-    Tidak indahkan prosedur pengangkatan kepala sekolah
-    Abaikan fungsi Lembaga Persiapan Kepala Sekolah (LPKS)
-    Alasan otonomi daerah, banyak kepala daerah yang mengabaikan aturan Kepmendikbud
-    Jabatan Kepsek rawan memasuki ranah politik
-    Jabatan Kepsek banyak dimanfaatkan sebagai 'hadiah' bagi pendukung kepala daerah
-    Tes kompetensi melalui lelang yang hanya dilakukan beberapa hari tidak valid untuk menilai kualitas calon kepsek

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigadir S Terancam Dipecat Jadi Anggota Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler