jpnn.com - JAKARTA - Ada beberapa fakta menarik yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sewa 100 mesin ATM bank DKI yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini (18/9). Yaitu penggunaan Term Of Refrence atau TOR yang masih mentah sebagai dasar Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat Dirut PT KSP Henry JM.
Kepada majelis hakim, Sekretaris Lelang Bank DKI Hendarmin mengaku dokumen TOR yang dipegang jaksa sebagai dasar dakwaan berbeda dengan dokumen TOR yang menjadi acuan panitia lelang. "(Dokumen TOR) milik JPU berbeda dengan TOR yang kami pegang dan jadikan acuan," kata Hendarmin saat diperlihatkan barang bukti dokumen TOR milik Jaksa Penuntut Umum di depan majelis hakim tipikor. "Saya tidak pernah liat dokumen yang jaksa sodorkan ini," imbuhnya.
BACA JUGA: Geledah Dinas PU DKI, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen
Selain menyoroti soal perbedaan dokumen antara panitia lelang dengan yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum, Hendarmin juga menegaskan bahwa semua proses lelang telah sesuai dengan surat keputusan direksi nomer 170 yang menyatakan bahwa setelah dilakukan lelang dua kali dan mengalami kegagalan maka dilakukan penunjukan langsung.
Menurutnya, baru kali ini pengadaan sewa dilakukan dengan lelang. Kata dia, sebelumnya tidak pernah ada. Bahkan, semua proses dijalani mulai hingga diputuskan untuk penunjukan langsung.
BACA JUGA: Pembobol Minimarket Kena Timah Panas
Lebih lanjut Hendarmin mengatakan dalam proses lelang, ada empat perusahaan mengundurkan diri karena tidak mampu memenuhi ketatnya persyaratan yang diajukan penitia lelang. Salah satu yang mengundurkan diri adalah PT ISO. Perusahaan itu mundur karena tidak mempunyai cukup tenaga ahli.
"Sedangkan tiga peserta lainnya menyatakan mundur karena tidak sanggup untuk memenuhi pengadaan 100 ATM dengan waktu yang telah ditentukan oleh Bank DKI," imbuhnya.
BACA JUGA: Bekas Kadishub DKI Dijebloskan ke Sel
Keterangan Hendarmin tersebut, dibenarkan oleh saksi Astuti dari PT Konusa sebagai salah satu peserta lelang. Astuti menuturkan proses lelang pengadaan 100 ATM sudah berjalan sangat ketat dengan adanya 2 kali unuizing karena proses lelang yang pertama gagal. "Kita mengikuti dua kali proses itu. Meski pada proses yang ke dua kami mengundurkan diri karena ketidakmampuan kami untuk memenuhi persyaratan Bank DKI," tegas Astuti.
Saksi yang lain, Sulastri dari PT Nusantara Bersatu juga menyebutkan hal yang sama. Dia mengaku lelang berjalan dengan ketat. Dia mengklaim kecil kemungkinan terjadi menipulasi.
Labih lanjut Hendarmin mengatakan penunjukan PT KSP sebagai pelaksana pengadaan 100 mesin ATM sesuai keputusan direksi dan harga yang ditawarkan dibawah pagu harga yang telah ditentukan. "Karena harga nego dibawah harga HPS maka yang dipakai harga nego yang mulia," lanjut Hendarmin. (mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Aksi Kriminal dan PKL, Jam Operasional Monas Dibatasi
Redaktur : Tim Redaksi